Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

BPD Gempol Gelar Rapat Pembentukan Panitia PAW.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2021.Acara tersebut mestinya di selenggarakan di Tahun 2020. Karena situasi dan kondisi di tengah-tqngah pendemi sehingga baru bisa di lakasakan Senin, 15 maret 2021. Yang di selenggarakan di ruang rapat Desa Gempol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam acara tersebut dihadiri oleh Penanggung jawab (PJ) Pemerintahan Desa Ady Purnomo Pribadi S.E. hadir juga dalam acara tersebut Sekcam Gempol (Mulyohadi) Beserta Jajarannya, DanRamil dan Kapolsek Gempol yang mawakili, Perangkat Desa Gempol beserta jajaranya, Ketua BPD desa Gempol beserta anggota, LPMD,PKK beserta Tokoh masyarakat desa Gempol, serta kepala Pol PP kecamatan Gempol (Wanto). Hadir dalam acara tersebut.

Dalam penyusunan pembentukan panitia PAW Desa Gempol ini terdiri dari tiga unsur yang terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat, dan berikut Struktur Panitia PAW Desa Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan:



  • Ketua : M Furqon SH
  • Sekretariat : Makful Arif
  • Bendahara : Ali Makrufi S.Ag
  • Seksi Sosialisasi : Nur Choiriyah S.pd, M Yusuf, Yono Irwanto, Mega Aprilia
  • Seksi Logistik    :Arukot, Sumedi
  • Seksi Tata Cara.  : H Wahyu, H Tisno
  • Seksi Evaluasi&Pelaporan : Mas Drajat, M Fuad Amrulloh.


Terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasal 42 Permendagri 110/2016 mengatur tata cara PAW sebagai berikut;

1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
2) Penyelenggaraan Musdesus dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan Panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih, 
3) Forum Musdesus menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Kemudian BPD menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 43.

Rapat pembentukan panitia PAW  Desa Gempol tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala, mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu indonesia raya, hingga melakukan sumpah jabatan,  ini semua berkat adanya kordinasi dan kerjasama yang baik, serta komunikasi yang baik, sehingga semuanya bisa berjalan lancar dengan baik. (Ony).