Pasuruan, Pojok Kiri — Enam bulan setelah direlokasi, sejumlah pedagang Pasar Besar Kota Pasuruan mengaku mengalami penurunan omzet, sepinya pembeli, hingga harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut memicu tuntutan agar Pemerintah Kota Pasuruan membuka kajian dan penggunaan anggaran relokasi secara transparan.
Keluhan para pedagang disampaikan langsung kepada Wagub LIRA Jatim sekaligus Ketua GM FKPPI dan Pengacara, Ayik Suhaya, S.H.,(11/9/2026).
Relokasi dilakukan dengan memindahkan pedagang dari lokasi sebelumnya ke tempat baru. Namun, setelah enam bulan menempati lokasi tersebut, sejumlah pedagang mengaku belum mampu memulihkan aktivitas usahanya.
Salah satu pedagang, Ratna, mengatakan kondisi ekonominya berubah drastis sejak dipindahkan.
“Dulu pendapatan saya Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Sekarang malah tekor. Hutang semakin banyak untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh Ratna.
Keluhan itu menunjukkan bahwa persoalan relokasi tidak berhenti pada perpindahan lapak. Bagi pedagang kecil, lokasi menjadi faktor penting dalam keberlangsungan usaha. Ketika pembeli sepi, pendapatan pun ikut menurun.
Ayik Suhaya menyayangkan kondisi yang dialami para pedagang. Menurutnya, relokasi seharusnya dilakukan berdasarkan perencanaan dan kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan daya tarik lokasi, akses masyarakat, arus pembeli, kenyamanan pedagang, serta keberlanjutan ekonomi setelah pemindahan.
“Kalau pedagang sudah enam bulan berada di tempat baru tetapi mengeluhkan pembeli sepi, pendapatan turun dan utang semakin banyak, pemerintah harus melakukan evaluasi. Jangan hanya memindahkan pedagang, tetapi tidak memikirkan bagaimana mereka mendapatkan penghasilan,” tegas Ayik.
Ia menilai pembangunan atau penataan pasar tidak boleh hanya dilihat dari sisi fisik.
“Pedagang bukan barang yang tinggal dipindahkan. Mereka manusia yang punya keluarga dan kebutuhan hidup. Kalau tempat baru tidak memberikan kehidupan ekonomi yang layak, relokasi tersebut harus dipertanyakan,” ujarnya.
Sorotan terhadap relokasi kini berlanjut pada aspek perencanaan dan penggunaan anggaran. Jika proses relokasi menggunakan APBD, masyarakat dinilai berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, serta indikator keberhasilannya.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab Pemerintah Kota Pasuruan, antara lain mengenai besaran anggaran relokasi, kajian sosial dan ekonomi yang menjadi dasar pemindahan, perhitungan potensi penurunan omzet pedagang, serta pihak yang bertanggung jawab apabila lokasi baru tidak mampu menghidupkan aktivitas perdagangan.
Pemkot Pasuruan juga dituntut menjelaskan langkah konkret setelah enam bulan pedagang mengeluhkan omzet anjlok dan beban utang meningkat.
Keberhasilan relokasi tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, tertatanya lapak, atau berpindahnya pedagang ke lokasi baru. Ukuran utamanya adalah apakah pedagang dapat berjualan, memperoleh pembeli, dan mempertahankan penghidupannya.
Para pedagang menilai lokasi baru kumuh dan tidak layak untuk menjalankan usaha. Kondisi tersebut memperkuat tuntutan agar Pemkot Pasuruan melakukan evaluasi menyeluruh serta menyediakan tempat berdagang yang aman, layak, nyaman, dan mampu mendatangkan pembeli.
Pemkot juga diminta membuka ruang dialog dengan pedagang serta menyampaikan secara transparan dasar kajian, skema relokasi, anggaran, target, dan solusi untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Media Pojok Kiri akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Pemkot Pasuruan tidak menutup mata terhadap keluhan pedagang kecil yang mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Tri/Yus)
