PASURUAN PojokKiri.com — Suasana kantor Bussan Auto Finance (BAF) Kota Pasuruan di Ruko Purimas, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, mendadak mencekam pada Rabu (9/9/2026). Puluhan massa dari gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan LBH melancarkan aksi penggerudukan menyusul dugaan praktik penarikan kendaraan secara sepihak dan manipulasi aturan fidusia terhadap debitur.
Aksi ini dipicu oleh insiden trauma yang dialami seorang debitur warga Tambakrejo berinisial AR. Saat melintas di kawasan Bangilan bersama anaknya yang masih kecil, ia dihadang dua debt collector dari PT Azzam Karya Sukses, pihak ketiga BAF. Tanpa kompromi, kendaraan Yamaha Mio Gear miliknya disita dan digiring ke kantor leasing. Padahal dari masa tenor 36 bulan, AR tercatat sudah menyelesaikan 20 kali pembayaran dan beritikad baik melunasi tunggakan 4 bulannya.
Ketegangan bermula dari adanya dugaan tipu daya administrasi. Dalam Berita Acara yang ditandatangani oknum debt collector inisial IM dan pihak debitur, tertera jelas bahwa debitur diberi tenggat waktu 1-4 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan.
Namun, ketika AR mendatangi kantor BAF dengan niat baik membayar 5 bulan angsuran sekaligus senilai Rp4,5 juta, pihak BAF justru menolak mentah-mentah dan menuntut pelunasan total senilai Rp16 juta dengan dalih berkas telah dilaporkan ke BAF Pusat Jakarta.
Tak terima atas perlakuan tersebut, AR mengadu ke Misbah, Ketua LSM Gajah Mada dan pengurus Madas Serumpun. Langkah ini memantik solidaritas lintas lembaga, melibatkan LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, YLBH, hingga LSM Pasuruan lainnya.
"Kedatangan kami baik-baik untuk membayar tunggakan. Surat penarikan jelas menyebutkan penyelesaian pembayaran tunggakan, bukan pelunasan total. Ini dugaan penipuan yang amat merugikan konsumen! Niat baik debitur ditolak, lalu di mana letak kepatuhan BAF terhadap UU Fidusia?" tegas Misbah di hadapan media.
Perwakilan massa yang ditemui Samsul, pejabat Account Recovery Head (ARH) BAF Pasuruan, sempat terlibat perdebatan sengit. Samsul berdalih tidak memiliki kewenangan mengeluarkan unit motor tanpa instruksi pimpinan pusat dan meminta pihak debitur mengajukan surat permohonan tertulis.
Sikap BAF yang terkesan berbelit-belit dan mengulur waktu hingga menjelang malam membuat emosi massa di luar kantor kian membuncah. Gelombang anggota lembaga terus berdatangan memadati area ruko.
Hingga petang, Samsul menemui massa dan menyampaikan "kebijakan akhir" pimpinan, debitur diwajibkan membayar Rp8.700.000 yang mencakup angsuran, denda, dan Biaya Tarik (BT). Kebijakan ini makin menyulut kemarahan massa.
"BAF berbuat seenaknya sendiri. Debitur seolah tak punya hak hukum, dicicil untuk memiliki tapi diperlakukan seperti menyewa yang bisa ditarik sewenang-wenang. Surat kerja sama mereka bilang pembayaran, tapi praktiknya menuntut pelunasan. Ini jelas melanggar UU Fidusia!" cetus Ainul Yakin, Ketua DPC Madas Serumpun Pasuruan Raya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, eskalasi konflik mencapai titik didih. Adu mulut bernada tinggi di depan pintu kantor pecah trtjadi aksi dorong terhadap Samsul yang dinilai terus keras kepala mengunci unit kendaraan.
Guna mencegah amuk massa dan tindakan anarkis yang lebih besar, jajaran kepolisian dari Pamapta Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Nandar bersama dua unit mobil personil Polsek Purworejo berusaha untuk mengamankan situasi.
Karena tidak ada titik temu hingga pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memboyong pihak manajemen BAF (Samsul) dan Agung Kepala Marketing dan pihak debitur beserta perwakilan LSM ke Mapolres Pasuruan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sengketa ini dipastikan berbuntut panjang. Selain persoalan dugaan pelanggaran prosedur eksekusi Fidusia oleh BAF, Samsul kabarnya turut melayangkan laporan polisi terkait aksi dorong yang dialaminya saat kericuhan terjadi. (Chu/Yus)
