PASURUAN PojokKiri.com — Perlakuan penarikan unit secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali memicu kekecewaan konsumen. Seorang debitur berinisial AR menjadi korban penghadangan juru tagih (debt collector) Bussan Auto Finance (BAF) Pasuruan di jalan umum, padahal ia beriktikad baik untuk melunasi tunggakan angsurannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) siang di kawasan Bangilan, Pasuruan. Saat sedang berkendara bersama anaknya, unit sepeda motor Yamaha Mio GEAR milik AR tiba-tiba dihadang oleh dua orang juru tagih BAF. Korban yang terdesak kemudian digiring menuju kantor BAF cabang Jalan Sudirman, Ruko Parimas, Purworejo, Kota Pasuruan.
AR menjelaskan, sepeda motor yang diambil sejak akhir 2024 tersebut sebenarnya telah dicicil hingga selama 20 bulan dan hanya menunggak selama 4 bulan. Namun, saat AR berniat melunasi tunggakan 4 bulan tersebut di kantor BAF, pihak leasing justru menolak pembayaran parsial dan menuntut pelunasan penuh atas sisa kredit.
Kekecewaan AR kian memuncak karena BAF tidak pernah melayangkan Surat Peringatan (SP) maupun imbauan tertulis sebelum eksekusi mendadak di jalanan tersebut dilakukan.
Secara hukum, aksi penarikan sepihak di jalanan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan jaminan fidusia.
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun juru tagih. MK menegaskan bahwa penarikan mandiri hanya sah apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Apabila debitur keberatan, eksekusi wajib melalui permohonan penetapan Pengadilan Negeri.
Selain itu, POJK No. 35/POJK.05/2018 juga mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk mengedepankan iktikad baik dan menjalankan mekanisme penagihan sesuai standar baku, yakni melalui pengiriman Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) secara patut. Aksi penghadangan di jalanan tanpa prosedur ini bahkan berpotensi memenuhi unsur pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
AR berharap pihak BAF memiliki iktikad baik untuk mengembalikan unit kendaraan tersebut agar ia dapat melanjutkan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya.
Guna memperjuangkan haknya, korban berencana menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari menyampaikan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengajukan mediasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasuruan, hingga melaporkan indikasi tindakan perampasan jalanan ini ke Polres Pasuruan. (Chu/Yus)
