Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

POLSEK GADINGREJO PERINGATKAN BALAP LIAR: JALAN RAYA BUKAN ARENA ADU NYALI!



Pasuruan, Pojok Kiri — Fenomena balap liar di jalan raya menjadi perhatian serius jajaran Polsek Gadingrejo. Aksi kebut-kebutan yang dilakukan pengendara, khususnya kalangan remaja, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui imbauan kamtibmas, Polsek Gadingrejo mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan. Suara knalpot bising, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi hingga aksi ugal-ugalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.(16/9/2026)

“Jalan raya bukan arena balapan. Jangan pertaruhkan keselamatan hanya demi kecepatan sesaat,” menjadi pesan penting yang perlu diperhatikan para pengguna jalan.

Secara hukum, aksi balap liar dapat dikenakan ketentuan Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Polsek Gadingrejo juga diharapkan terus mengintensifkan langkah preventif melalui patroli, pemantauan lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar, serta memberikan edukasi kepada para pelajar dan generasi muda.

Di sisi lain, peran orang tua juga tidak kalah penting. Pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aksi balap liar.

Jalan raya adalah ruang publik yang digunakan semua orang. Jangan sampai kesenangan beberapa orang berubah menjadi petaka bagi pengguna jalan lainnya.(Tri/yus)

STOP BALAP LIAR!
JALAN RAYA UNTUK KESELAMATAN, BUKAN UNTUK ADU KECEPATAN!