Pasuruan, Pojok Kiri — Polemik relokasi pedagang buah dan pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar depan Pasar Besar Kota Pasuruan terus menjadi perhatian. Di satu sisi, pedagang mengeluhkan omzet yang turun drastis setelah dipindahkan ke dalam pasar. Di sisi lain, pedagang yang sejak awal berjualan di dalam pasar meminta agar kebijakan penataan diterapkan secara adil.
Para pedagang terdampak mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut keberlangsungan ekonomi mereka.
Namun, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pedagang yang direlokasi.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar, H. Marsup dan Ghozali, menyampaikan bahwa jumlah pedagang yang berjualan di dalam pasar mencapai sekitar 800 orang, sementara pedagang yang direlokasi dari luar hanya sekitar 23 orang.
Menurut mereka, apabila pedagang yang sebelumnya berjualan di luar kembali diperbolehkan menempati area luar pasar, maka dikhawatirkan akan muncul persoalan baru.
“Kalau yang di luar diperbolehkan berjualan di luar, bagaimana dengan yang di dalam? Bisa saja sekitar 800 pedagang yang selama ini berjualan di dalam juga meminta berjualan di luar,” demikian pandangan paguyuban.(14/09/26)
Paguyuban juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan Pemkot sebelumnya, para pedagang yang berjualan di luar merupakan PKL nonresmi yang kemudian difasilitasi pemerintah melalui penataan dan relokasi.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kabid Pasar Disperindag Kota Pasuruan Slamet Riyadi menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pedagang.
Pemerintah, menurutnya, tidak bermaksud mematikan usaha pedagang. Karena itu, persoalan yang muncul setelah relokasi perlu dicari jalan keluarnya secara bersama-sama, bukan dengan saling menyalahkan.
Persoalannya kini bukan sekadar pedagang luar versus pedagang dalam, melainkan bagaimana Pemkot Pasuruan memastikan penataan pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Pemerintah perlu mengevaluasi kondisi di lapangan, termasuk akses pembeli, lokasi berjualan, fasilitas, dan dampak relokasi terhadap omzet pedagang.
Sebab, pasar memang harus tertib dan bersih. Tetapi pedagang juga harus tetap bisa hidup.
Jangan sampai kebijakan penataan hanya berhasil memindahkan tempat berjualan, tetapi belum menyelesaikan persoalan ekonomi para pedagang.
Solusi terbaik bukan mencari siapa yang salah, melainkan menemukan pola penataan yang adil bagi sekitar 800 pedagang di dalam pasar maupun pedagang yang terdampak relokasi.(Tri/yus)
POJOK KIRI — Tajam Mengawal Kepentingan Publik.
