Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadishub Kab. Pasuruan Dinilai Kurang Responsif terhadap Kritik, Kontak Kabiro Pojok Kiri Diblokir Saat Konfirmasi Anggaran



Pasuruan, Pojok Kiri – Sikap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya kritik terkait banyaknya sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas yang tidak berfungsi dan terbengkalai, awak media justru mengaku mengalami kendala dalam melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak Dishub.

Persoalan bermula ketika Kabiro Pojok Kiri melakukan konfirmasi terkait anggaran pemeliharaan sarpras lalu lintas, termasuk kondisi sejumlah traffic light, warning light, APILL, serta marka jalan yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Namun, setelah proses konfirmasi tersebut, nomor kontak Kabiro Pojok Kiri disebut diblokir oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

Apabila benar pemblokiran tersebut berkaitan dengan pemberitaan atau pertanyaan kritis dari media, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Kadishub Kabupaten Pasuruan? Mengapa pertanyaan terkait penggunaan anggaran dan kondisi fasilitas publik justru berujung pada terputusnya komunikasi dengan awak media?

Padahal, konfirmasi dari media merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan ruang bagi pejabat terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas isu yang menjadi perhatian publik.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai bahwa pejabat publik seharusnya tidak bersikap tertutup terhadap kritik maupun pertanyaan dari media.

"Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, seharusnya disampaikan melalui data dan klarifikasi yang jelas. Bukan dengan menutup akses komunikasi. Pejabat publik wajib siap mempertanggungjawabkan kebijakan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan yang ditanyakan media bukanlah urusan pribadi, melainkan menyangkut fasilitas keselamatan lalu lintas dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

"Yang dipertanyakan adalah sarpras publik. Traffic light dan warning light berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Jika fasilitas tersebut tidak berfungsi dalam waktu lama, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa anggaran pemeliharaannya, dan mengapa belum dilakukan perbaikan," tegasnya.(18/8/2026)

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa kendala pemeliharaan disebabkan oleh efisiensi anggaran. Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mengingat di lapangan masih ditemukan berbagai fasilitas lalu lintas yang membutuhkan penanganan.

Selain APILL, sejumlah ruas jalan juga masih minim atau belum dilengkapi marka jalan yang memadai.

Kondisi ini membuat publik semakin mempertanyakan efektivitas pengawasan serta kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

Secara hukum, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik.

Oleh karena itu, apabila terdapat kritik atau pertanyaan dari media yang dianggap kurang tepat, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui klarifikasi dan hak jawab, bukan dengan menghindari substansi persoalan.

Saat ini publik menantikan sikap Bupati Pasuruan, tidak hanya terkait kondisi sarpras lalu lintas yang belum tertangani secara optimal, tetapi juga mengenai komitmen perangkat daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan, responsivitas, dan akuntabilitas terhadap kritik.

Sebab ketika fasilitas keselamatan lalu lintas tidak berfungsi, anggaran dipertanyakan, dan komunikasi dengan media justru terhambat, wajar jika publik mempertanyakan: apa yang sebenarnya terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan? (Tri/yus)