Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Wagub LIRA Jatim Tuding Ada Indikasi Korupsi Proyek Payung Madinah Rp34 Miliar, Desak APH Turun Tangan



PASURUAN, PojokKiri.com — Kondisi 12 membran Payung Madinah di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang tampak lusuh, kusam, hingga mengalami robekan dan rangka yang karatan memicu gelombang sorotan publik. Wakil Ketua DPW LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., bersama jajaran pengurus dan tokoh masyarakat setempat menggelar aksi penyeruan sikap terkait kerusakan fasilitas ikonik tersebut, Sabtu (15/8/2026).

Dalam aksi tersebut, Ayi Suhaya tidak hanya menyoal aspek estetika kota, melainkan melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan teknis serta indikasi tindak pidana korupsi pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Ayi menilai, kerusakan yang terjadi berulang kali pada fasilitas ikonik yang dirancang menyerupai suasana Masjid Nabawi tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik di lapangan dengan spesifikasi teknis (spek) yang direncanakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Payung Madinah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan dan sebagian kecil dari APBN yang dialokasikan secara bertahap.

Pembangunan tahap I (2022) menyerap anggaran Rp17,07 miliar, dikerjakan oleh PT Detiga Inti Teknik Sinergi dan pembangunan tahap II (2023) menyerap anggaran Rp17,09 miliar, dikerjakan oleh PT Dwi Unggul Abadi. Total Anggaran Pembangunan: Mencapai Rp34,17 miliar.

"Kami mendesak usut tuntas dugaan kongkalikong agar penyimpangan pengerjaan dan kemitraan antara kontraktor pelaksana, baik PT Detiga Inti Teknik Sinergi maupun PT Dwi Unggul Abadi dengan pihak pengambil kebijakan serta instansi pengadaan daerah, BLP & N1 atau N2 diusut secara tuntas dan transparan," tegas Ayi di lokasi aksi.

Selain alokasi pembangunan awal, sorotan tajam juga tertuju pada biaya pemeliharaan tahun 2025 yang diperkirakan menyerap anggaran Rp180 juta, sekitar Rp15 juta per unit. Anggaran perawatan tersebut dinilai terlalu membebankan keuangan daerah jika hanya digunakan untuk membiayai perbaikan yang terus berulang.

Wagub LIRA Jatim menekankan, di tengah tantangan pemulihan ekonomi, tingkat pengangguran, serta kemiskinan yang masih dihadapi warga Kota Pasuruan, pemanfaatan APBD yang tidak optimal untuk pembangunan fasilitas publik dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Ketika dana puluhan miliar rupiah dikucurkan namun hasil fisiknya rentan rusak, wajar jika publik mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengawasannya. Apakah proyek ini benar-benar optimal untuk kebermanfaatan warga Kota Pasuruan atau sekadar formalitas penyerapan anggaran?" lanjutnya.

LSM LIRA Jatim mendesak lembaga penegak hukum pusat untuk segera melakukan audit forensik serta evaluasi independen atas dokumen pengadaan dan kondisi fisik proyek. Pembuktian hukum dinilai krusial untuk menjamin keterbukaan informasi publik, akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari dinas terkait Pemerintah Kota Pasuruan serta kontraktor pelaksana guna menyajikan informasi yang berimbang. (Chu/Yus)