Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Berkedok Peningkatan Mutu di SMAN 3 Kota Pasuruan Bikin Keresahan Wali Murid



PASURUAN PojokKiri.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kota Pasuruan. Kali ini, SMAN 3 Kota Pasuruan yang berlokasi di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beban biaya tahunan sebesar Rp1.200.000 per siswa dengan dalih "Program Peningkatan Mutu Pendidikan."

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah dan komite mengundang wali murid dari kelas X, XI, hingga XII ke sekolah. Dalam pertemuan tersebut, para orang tua diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar. Namun, dokumen persetujuan tersebut tidak boleh difoto maupun dibawa pulang.
"Kami hanya disuruh tanda tangan, tapi tidak boleh membawa salinannya. Surat pernyataan tersebut berisi nominal Rp1.200.000 yang boleh dicicil 12 kali per bulan atau dibayar sekaligus. Intinya, dalam satu tahun harus lunas," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan ini memicu keresahan di kalangan orang tua murid. Mereka menganggap rincian beban biaya rutin bulanan berisikan nominal tetap tersebut terkesan hanya memakai istilah "peningkatan mutu" sebagai kamuflase. Terlebih, program gubernur Jawa Timur terkait Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirasa belum sepenuhnya membebaskan orang tua dari pungutan sekolah. Para wali murid pun berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Eko selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 3 Kota Pasuruan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksa dan nominal sebesar Rp1.200.000 tersebut berawal dari usulan serta kesepakatan forum Komite Sekolah, bukan keputusan sepihak dari komite dan pihak sekolah.

"Intinya banyak yang setuju. Sekolah tidak memaksa. Kalau ada wali murid yang merasa mampu dan ingin menyumbang karena merasa anaknya disini," ujarnya kepada awak media. Selasa (11/08/26)

Eko menjelaskan bahwa dana sukarela tersebut direncanakan untuk menutupi kebutuhan operasional siswa yang tidak dapat dicover oleh dana BOS maupun BPOPP. Kebutuhan tersebut mencakup pendanaan kegiatan kompetisi/lomba siswa hingga ke tingkat provinsi dan nasional, serta persiapan bimbingan Tes Potensi Akademik (TKA) untuk seleksi masuk perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa besaran angka tersebut sejauh ini masih sebatas usulan/wacana dan belum ada penarikan uang dari siswa.

"Satu rupiah pun kami belum menarik uangnya. Sekolah juga tidak memegang uang tersebut. Ini masih ditawarkan, disosialisasikan, dan dipertimbangkan. Jika memang wali murid merasa terbebani, tentu masih bisa dipertimbangkan kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, batasan serta aturan mengenai pendanaan pendidikan di sekolah negeri diatur secara ketat dalam regulasi pemerintah:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang keras Komite Sekolah maupun pihak sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak wali murid berharap adanya transparansi serta tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur agar praktik penarikan biaya di sekolah negeri tidak menjadi beban finansial yang memberatkan masyarakat. (Chu/Yus)