Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Intimidasi Rentenir: Ayik Suhaya Dampingi Korban, Sentil Diskopindag Jangan Cuma "3D"



PASURUAN PojokKiri.com – Empat warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kediaman advokat Ayik Suhaya, SH, di Sebani, Kota Pasuruan, Jumat (14/8/2026) malam. Mereka mengadukan dugaan intimidasi dan tekanan akibat terjebak pinjaman uang bermodus praktik rentenir.

Salah satu korban berinisial L, warga Dusun Luwung, Beji, mengungkapkan awal petakanya bermula saat meminjam uang sebesar Rp1,6 juta. Namun dalam waktu singkat, nilai pengembalian membengkak menjadi Rp3,2 juta hingga akhirnya menumpuk mencapai belasan juta rupiah.

Saat tak mampu membayar, L mengaku mendapat intimidasi dan dipaksa menandatangani dokumen di atas meterai yang melibatkan surat nikah serta akta anak, dengan klaim nilai emas mencapai Rp25 juta.

"Saya sangat tertekan dan menangis. Suami sedang sakit, dan saya masih harus mengurus anak kecil," ujar L saat menyampaikan pengaduannya.

Pengaduan serupa disampaikan warga Desa Ngering, Beji, yang mengeluhkan pola pinjaman berat dengan terduga pemberi pinjaman berinisial MM.

Menanggapi aduan tersebut, Ayik Suhaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sekadar urusan utang-piutang biasa jika di dalamnya terdapat dugaan pemaksaan dan ancaman.

"Bunga tinggi memang tidak otomatis pidana, tetapi jika dalam penagihannya ada ancaman, intimidasi, atau pemaksaan menandatangani dokumen tertentu, itu sudah masuk ranah pidana," tegas Ayik.

Secara hukum, dugaan perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman atau kekerasan untuk membuat pengakuan utang dapat dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pemerasan. Ayik menyatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti sebelum melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib.

Selain langkah hukum, Ayik berencana membawa persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui audiensi resmi. Secara khusus, ia menyoroti peran Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopindag) Kabupaten Pasuruan.

Ayik mendesak Kepala Diskopindag Kabupaten Pasuruan, Taufiq Ghony, untuk menghadirkan solusi konkret pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemerintah jangan hanya 3D: Datang, Duduk, Duit tok! Masyarakat butuh kehadiran pemerintah yang benar-benar turun tangan, mendengar keluhan, dan memberikan solusi agar warga tidak terjebak rentenir," cetus Ayik.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi serupa untuk tidak takut bersuara dan segera melapor melalui jalur resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial MM belum memberikan konfirmasi. Redaksi tetap memberi ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik. (Chu/Yus)