Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Berkedok “Sukarela”, Wali Murid SMAN 1 Kota Pasuruan Dipungut Rp398 Ribu untuk Program PIB



PASURUAN, PojokKiri.com — Dugaan penarikan biaya kepada wali murid kembali mencuat di SMAN 1 Kota Pasuruan melalui program Program Intensif Belajar (PIB) sebagai persiapan TKA 2026 dan UTBK-SNBT 2027.

Sejumlah wali murid mempertanyakan kewajiban pembayaran yang tercantum dalam “Surat Pernyataan Orang Tua”, yang memuat biaya Rp300.000 untuk bimbingan dan Rp98.000 untuk Tryout Ruangguru, dengan total Rp398.000 per siswa.

Yang menjadi sorotan bukan hanya besaran biaya, melainkan status program yang disebut “sukarela” namun tetap disertai kewajiban pembayaran. Wali murid juga mempertanyakan dasar penetapan biaya kegiatan akademik tersebut yang dibebankan kepada orang tua.

Program ini disebut dilaksanakan tiga kali dalam sepekan dengan durasi 70 menit per sesi. Publik turut mempertanyakan pihak pengelola, dasar penentuan tarif, mekanisme pembayaran, serta adanya opsi bagi siswa yang tidak mampu atau tidak mengikuti program.

Soal Transparansi

Isu utama yang mengemuka bukan semata besaran biaya, melainkan aspek transparansi dan kejelasan status program. Apabila benar bersifat sukarela, pihak sekolah perlu memastikan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak berpartisipasi. Sebaliknya, jika bersifat wajib, maka dasar hukum dan regulasinya harus dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan lain juga mencakup pengelolaan dana, mulai dari jumlah peserta, total dana yang terkumpul, pihak yang bertanggung jawab, hingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dinas Pendidikan Diminta Klarifikasi

Sorotan juga ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi. Apabila sesuai ketentuan, penjelasan diperlukan untuk meredam polemik. Namun jika tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Media menegaskan penggunaan istilah “dugaan” karena belum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan penjelasan mengenai dasar program, mekanisme pembayaran, serta pengelolaan dana.

Publik masih menantikan jawaban: jika bersifat sukarela, mengapa tetap terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp398.000? (Chu/Yus)