Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemda Pasuruan Tunggu Izin RTH Bundaran Apolo dari Balai



Pasuruan, Pojok Kiri 
Pemda Pasuruan masih menunggu izin pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di Bundaran Apolo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengajukan permohonan izin kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali melalui pemerintah provinsi sekitar satu bulan lalu. 

Hingga kini, proses tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak pemilik aset sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan penataan maupun pengelolaan kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Nurkolis, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan diundang oleh BBPJN untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme serta ketentuan pemanfaatan aset tersebut.

Menurutnya, seluruh langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah bergantung pada hasil pertemuan dan izin resmi dari pihak pengelola jalan nasional.

Nurkolis menegaskan Bundaran Apolo bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun DLH. Karena itu, setiap rencana penataan ruang terbuka hijau harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.

"Kita masih menunggu izinnya dari BBPJN. Sudah ada informasi bahwa kami akan diundang ke sana. Nanti akan diberikan penjelasan dan arahan seperti apa. Itu bukan aset pemerintah daerah, sehingga harus mendapat izin dari pemilik aset," ujar Nurkolis kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kawasan Bundaran Apolo sebagai ruang terbuka hijau.

Tanpa adanya izin resmi, DLH tidak memiliki kewenangan melakukan penataan maupun pengelolaan lokasi tersebut.

Menanggapi persoalan parkir yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di kawasan Bundaran Apolo, Nurkolis menyampaikan bahwa DLH tidak memiliki kapasitas melakukan penertiban karena lokasi tersebut bukan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila izin pemanfaatan telah diterbitkan, maka pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bentuk penataan maupun konsep ruang terbuka hijau masih belum dapat dipastikan karena semuanya bergantung pada syarat yang akan ditetapkan oleh BBPJN.

Nurkolis juga menyebut pemerintah daerah belum menyusun skema teknis pemanfaatan kawasan tersebut. Ia menjelaskan kemungkinan adanya persyaratan tertentu dalam izin, termasuk batasan terhadap bentuk pemanfaatan lahan yang diperbolehkan.

"Kalau izin pemanfaatannya sudah kita dapat, berarti termasuk kewajibannya. Tetapi untuk skemanya kami belum bisa mengarah ke sana karena kami belum mengetahui syarat-syarat yang akan diberikan," katanya.

Ia menambahkan, apabila izin telah diterbitkan, pelaksanaan penataan tetap akan menyesuaikan arahan pimpinan Pemerintah Kabupaten Pasuruan beserta jadwal pelaksanaannya.

Proses perizinan ini menjadi tahapan penting sebelum kawasan Bundaran Apolo dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Kepastian izin diharapkan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan yang tertib, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan tersebut secara lebih baik dan berkelanjutan.(Syafii/Yus)