Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Cakra Berdaulat Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pasar Randupitu



Pasuruan, Pojok Kiri 
LSM Cakra Berdaulat resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis (9/7/2026) dan didasarkan pada laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, informasi dari pedagang pasar, serta koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu.
Surat pengaduan ditandatangani Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian. Dalam dokumen itu, pelapor menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Pendapatan Pasar
Dalam surat pengaduannya, Imam Rusdian menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan Pasar Desa Randupitu yang diduga tidak dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa, asas transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Pihak yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP yang disebut menjabat pada periode 2021 hingga 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu. Selama menjabat, EP disebut memiliki kewenangan menerima pembayaran sewa stan dari para pedagang sebagai bagian dari penerimaan pengelolaan pasar desa.

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang disampaikan pelapor, pembayaran sewa stan yang telah dibayarkan pedagang diperkirakan mencapai sekitar Rp14,8 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan pasar desa.

Dalam pengaduan itu juga dijelaskan bahwa proses klarifikasi mulai dilakukan setelah BPD memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan pasar ketika penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2023. Pelapor menyebut pengembalian dana baru dilakukan setelah adanya klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa.

Menurut isi surat tersebut, pengembalian dana dilakukan setelah muncul temuan dan permintaan pertanggungjawaban dari BPD serta Pemerintah Desa, bukan atas inisiatif awal dari mantan Kepala Pasar untuk melaporkan maupun menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Selain itu, LSM Cakra Berdaulat menyoroti adanya perbedaan nilai kas dalam dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan nilai kas yang seharusnya dipertanggungjawabkan sebesar Rp14,8 juta, sedangkan kas yang tercatat diterima pengelola berikutnya sebesar Rp8 juta. Pelapor menilai terdapat selisih sekitar Rp6,8 juta yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Melalui pengaduan tersebut, LSM Cakra Berdaulat meminta Unit Tipidkor Polres Pasuruan melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Pelapor juga meminta penyidik memeriksa mantan Kepala Pasar Desa Randupitu, Pemerintah Desa Randupitu, BPD, pedagang pasar, serta pihak lain yang mengetahui transaksi penerimaan pasar.

Selain pemeriksaan terhadap para pihak, pelapor juga meminta aparat meneliti dokumen administrasi keuangan pasar, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan apabila diperlukan audit investigatif untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan.

Imam Rusdian dalam suratnya menyatakan kepercayaan bahwa Polres Pasuruan melalui Unit Tipidkor dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP, Pemerintah Desa Randupitu, maupun Polres Pasuruan terkait pengaduan masyarakat yang telah disampaikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. 

Hasil penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.(Syafi'i/Yus).