PASURUAN PojokKiri.com – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prima Husada (RSPH) Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai kritik tajam. Rumah sakit swasta tersebut diduga melakukan kelalaian dan memperlambat penanganan medis akibat birokrasi administrasi. Insiden ini disinyalir berujung pada meninggalnya S, seorang pasien komplikasi tiroid dan jantung asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepergian almarhumah bulan kemarin menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga. Mereka menilai manajemen pelayanan di RSPH Sukorejo kurang profesional, diskriminatif terhadap pengguna BPJS Kesehatan, serta tidak transparan mengenai koordinasi medis pasien.
Awalnya, pihak rumah sakit disebut enggan memberikan hak rawat inap dengan dalih kondisi klinis pasien masih stabil serta mengklaim seluruh kamar perawatan telah penuh. Namun, situasi berubah drastis ketika keluarga yang panik memutuskan untuk mengubah status kepesertaan menjadi pasien umum.
"Kenapa setelah kita daftar umum, perawat langsung menawari mau kamar kelas berapa? Padahal tadinya bilang ruangan penuh," sesal L. Rabu (9/7/26)
Ia menegaskan, setelah status administrasi dialihkan menjadi pasien umum, respons penanganan medis berubah 180 derajat. "Yang tadinya ambil darah dua jam tidak ada respons, langsung ditangani tidak sampai setengah jam," lanjutnya.
Ms, perwakilan pihak keluarga juga mengungkapkan adanya beberapa informasi menyesatkan (misleading) yang diberikan oleh dokter jaga di IGD berinisial dr. A. Saat itu, dr. A menyatakan bahwa seluruh hasil pemeriksaan pasien dalam kondisi normal. Ia juga mengeklaim telah berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam yang biasa menangani pasien.
Namun, kejanggalan baru terungkap keesokan harinya. Dokter spesialis dalam yang bersangkutan justru terkejut saat mengetahui pasiennya telah masuk rawat inap umum di RSPH. Dokter tersebut bahkan sempat mempertanyakan hal itu kepada tenaga kesehatan (nakes) lain karena merasa sama sekali tidak menerima pemberitahuan atau konsultasi dari IGD.
Menanggapi masalah ini, pihak keluarga sempat melakukan mediasi dengan Manajer RSPH beserta beberapa Manager on Duty (MOD). Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dr. A yang melewatkan pengecekan kondisi hipertiroid (hyperthyroid) pasien saat berada di IGD.
Meski telah meminta maaf, hal itu tetap menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban. "Dokter mana yang bisa terlewat pengecekan saat di IGD? Apalagi Ibu saya sudah kontrol berkali-kali di poli RS ini. Harusnya ada rekam medis pasien yang terintegrasi, kok bisa terlewat? Lalu, data apa yang diberikan kepada kami saat di IGD hingga berani mengatakan semuanya normal dan sudah dikonsultasikan?" gugat pihak keluarga kesal.
Atas insiden tragis ini, keluarga almarhumah mendesak adanya evaluasi total terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di RS Prima Husada Sukorejo agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain.
Guna menuntut keadilan, pihak keluarga menyatakan akan melayangkan surat aduan resmi ke pihak berwenang. Langkah hukum ini akan didampingi secara langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata, Irfan Budi Darmawan, untuk mengusut dugaan malapraktik serta menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal mutu pelayanan di rumah sakit tersebut.
"Padahal, merujuk pada regulasi kedaruratan medis seperti Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 47 Tahun 2018, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving first) daripada urusan birokrasi pendaftaran," tegas Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Prima Husada (RSPH) Sukorejo belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait tuduhan kelalaian pelayanan, dugaan diskriminasi status pasien, serta simpang siur komunikasi medis yang dikeluhkan oleh keluarga korban. (Chu/Yus)
