Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadishub Sambat Anggaran Tak Ada, Publik Pertanyakan Ke Mana Anggaran Pemeliharaan APILL?



Pasuruan, pojok kiri Polemik mengenai banyaknya sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas yang mati dan terbengkalai di Kabupaten Pasuruan kembali mengemuka. Setelah dikonfirmasi secara langsung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menjelaskan kepada awak media bahwa tidak tersedia anggaran pemeliharaan akibat kebijakan efisiensi anggaran.(27/7/2026)

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas selama ini dianggarkan setiap tahun melalui APBD dengan nilai yang tidak sedikit.

Perbedaan antara penjelasan pejabat dengan informasi mengenai alokasi anggaran tersebut membuat publik mempertanyakan kondisi sebenarnya. Jika benar terjadi efisiensi, masyarakat berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka program apa yang terdampak, berapa besar anggaran yang dipangkas, dan mengapa pemeliharaan fasilitas yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas menjadi terdampak.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai, pejabat publik harus menyampaikan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang alasan yang disampaikan adalah efisiensi anggaran, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar kebijakannya. Berapa anggaran sebelum dan sesudah efisiensi, kegiatan apa yang dikurangi, dan mengapa fasilitas keselamatan lalu lintas tidak menjadi prioritas. Transparansi seperti itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Pengamat tersebut juga menilai bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan alasan keterbatasan anggaran.

"Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya ada atau tidaknya anggaran, tetapi mengapa berbagai sarana lalu lintas bisa mati dan terbengkalai dalam waktu yang lama tanpa solusi yang jelas. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar memberikan penjelasan," katanya.

Di sejumlah titik, seperti Traffic Light Simpang Tiga Pasar Wonorejo, Warning Light Simpang Tiga Bakalan, serta beberapa sarana lalu lintas lainnya, kondisi yang belum berfungsi masih dapat dijumpai hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: apakah persoalan ini murni karena efisiensi anggaran, atau ada persoalan lain dalam pengelolaan dan pengawasan sarana prasarana lalu lintas di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan penyelenggaraan lalu lintas yang menjamin keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Berbagai kalangan kini berharap Bupati Pasuruan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas serta memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban "tidak ada anggaran". Yang dibutuhkan adalah data, transparansi, dan langkah nyata. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi aset pemerintah, tetapi keselamatan pengguna jalan serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.(Tri/yus)