Pasuruan, pojok kiri Sebuah perusahaan pengolahan limbah/sampah plastik yang berlokasi di Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Keberadaan pabrik yang berada di tengah kawasan permukiman itu dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hasil investigasi jurnalis di lapangan menemukan adanya tumpukan limbah atau sampah plastik di area perusahaan. Dari lokasi juga terlihat kepulan asap yang keluar saat aktivitas produksi berlangsung. Warga mengaku kerap mencium bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengolahan limbah plastik. Selain itu, suara mesin produksi yang beroperasi hampir setiap hari disebut sangat mengganggu, terutama pada waktu istirahat.(27/7/2026)
Keluhan masyarakat bukan hanya soal polusi udara dan kebisingan, tetapi juga menyangkut dugaan legalitas usaha yang hingga kini menjadi tanda tanya. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan bahwa bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha merupakan aset negara. Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai dasar hukum pemanfaatannya serta pihak yang memberikan izin penggunaan aset tersebut.
Fakta bahwa usaha tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun memunculkan pertanyaan publik. Mengapa aktivitas yang diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dapat berlangsung begitu lama? Apakah pengawasan dari Pemerintah Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, maupun instansi terkait telah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terjadi pembiaran?
Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap lokasi. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas emisi udara, tingkat kebisingan, hingga status kepemilikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup atau penyalahgunaan aset negara, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas penting dilakukan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perusahaan, Pemerintah Desa Martopuro, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, maupun Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tri/yus)
