Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditemukan Tali Plastik Dalam Roti DEA Bakery Kota Pasuruan Nyaris Tertelan



PASURUAN, pojok kiri Dugaan kelalaian dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan melanda salah satu gerai toko roti ternama di Kota Pasuruan, DEA Bakery, yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 3 C, Kebonsari, Panggungrejo. Seorang konsumen mendapati benda asing berupa tali bandrol berbahan plastik tertanam di dalam olahan roti yang disajikan untuk acara keagamaan.

Peristiwa ini bermula saat NI, warga Pucangan, memesan paket roti varian pisang cokelat keju sebanyak 80 kotak dengan total nilai Rp920.000 untuk acara tahlilan di kediamannya pada Minggu (19/6/2026).

Namun, suasana khidmat pasca-acara terusik setelah salah satu tamu undangan, D (seorang anggota kepolisian), mengonsumsi roti pembagian dari acara tersebut. Saat gigitan pertama terasa normal, kejanggalan mulai muncul ketika roti tersisa separuh.

"Saya makan roti itu tinggal separuh, tapi ada yang keras dan mengganjal di tenggorokan sampai saya muntahkan. Ternyata ada tali bandrol dari bahan plastik di dalam adonannya. Beruntung roti itu tidak sampai dimakan oleh anak saya," ujar D kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, awak media mendatangi toko DEA Bakery untuk melakukan konfirmasi. Pihak kasir membenarkan adanya transaksi dan pengiriman pesanan ke wilayah Pucangan pada tanggal tersebut.

Perwakilan manajemen DEA Bakery Pasuruan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Mereka mengklaim tidak pernah sengaja menggunakan bahan pelengkap plastik dalam adonan maupun proses pengemasan roti pisang cokelat keju.

Pihak toko menjelaskan bahwa seluruh produk kue dan roti harian diproduksi secara langsung di dapur lantai dua cabang Pasuruan, sementara jenis kue tar dikirim langsung dari kantor pusat di Malang. Kendati demikian, pimpinan cabang tidak berada di lokasi saat awak media meminta konfirmasi langsung.

Keberadaan material asing seperti plastik di dalam makanan olahan dinilai sangat berbahaya. Secara medis, serat plastik keras yang tertelan tidak dapat dicerna oleh sistem pencernaan manusia dan berisiko memicu cedera saluran pencernaan hingga penyumbatan usus.

Secara hukum, insiden ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:

Pasal 7 (Huruf a, b, d, e): Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, menjamin standar mutu barang, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.
Pasal 8 Ayat 1 Huruf a: Larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.
Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.
Pasal 62 Ayat 1: Sanksi pidana atas pelanggaran standar keamanan pangan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain UUPK, aturan keamanan pangan ini juga terikat dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Atas temuan kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan serta BPOM didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi standar operasional dapur produksi, hingga memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha jika ditemukan bukti pelanggaran sistemik.(Khu/yus)