Pasuruan, Pojok kiri – Sengketa tanah yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan warga di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dinilai menjadi potret nyata bahwa persoalan agraria di Indonesia masih jauh dari kata selesai.
Wakil Gubernur LIRA, Ayik Suhaya SH., menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penyelesaian sengketa yang menyangkut nasib ribuan warga tersebut. Menurutnya, sangat ironis ketika Indonesia telah menikmati kemerdekaan selama 80 tahun, namun masih ada masyarakat yang hidup dalam ketidakpastian atas hak tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
"Ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan. Ini menyangkut rasa keadilan rakyat. Bagaimana mungkin setelah 80 tahun Indonesia merdeka, masih ada warga di 10 desa yang terus hidup dalam ketidakpastian dan bayang-bayang konflik tanah yang tak kunjung selesai?" tegas Ayik.
Ia mengapresiasi langkah Bupati dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang mulai mengambil peran aktif dalam mencari solusi. Namun menurutnya, upaya tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat karena persoalan yang dihadapi masyarakat sudah berlangsung terlalu lama.
Ayik menilai negara tidak boleh membiarkan konflik agraria menjadi warisan yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jika masalah yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka kehadiran negara akan dipertanyakan oleh rakyatnya sendiri.
"Jangan sampai rakyat merasa berjuang sendirian menghadapi persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya. Negara harus hadir, mendengar, dan memberikan kepastian. Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan dalam pidato-pidato resmi," ujarnya.
Menurut Ayik, sengketa yang mencakup 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling bukan persoalan kecil yang bisa dipandang sebelah mata. Dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang ditimbulkan telah dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan komitmen nyata dari pemerintah pusat.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI turun tangan secara langsung untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
"Kami tidak ingin ada pihak yang dikalahkan. Tetapi kami juga tidak ingin rakyat terus menjadi korban ketidakpastian. Presiden dan DPR harus hadir mencarikan jalan keluar yang berkeadilan, transparan, dan dapat diterima semua pihak. Win-win solution harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya menjadi jargon politik," katanya.
Lebih lanjut, Ayik menegaskan bahwa ukuran kemerdekaan sebuah bangsa bukan hanya ditandai oleh upacara dan peringatan tahunan, melainkan oleh sejauh mana negara mampu menjamin hak-hak dasar rakyatnya.
"Jika masih ada rakyat yang puluhan tahun berjuang mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri, maka kita harus berani mengakui bahwa pekerjaan rumah bangsa ini belum selesai. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat merasakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dari negara," pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik agraria di Pasuruan bukan hanya persoalan lokal, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di tengah usia kemerdekaan yang ke-80, masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji dan wacana penyelesaian yang berulang dari tahun ke tahun.(Tri/yus)
