KOTA PASURUAN PojokKiri.com – Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan kelalaian terkait transparansi informasi diagnosis penyakit berujung fatal hingga merenggut nyawa seorang pasien bernama Yusuf, warga Jalan Hangtuah Gang 4, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Pihak keluarga menduga kuat fatalitas ini terjadi karena dokter yang menangani tidak memberikan kejelasan informasi mengenai rekam medis pasien sejak awal masa perawatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, insiden memilukan ini bermula dari ketidaktahuan mereka mengenai kondisi riil pasien:
Permintaan Minum Berulang: Selama menjalani perawatan intensif, pasien berulang kali meminta minum kepada keluarga karena merasa haus.
Asumsi Keluarga: Karena tidak mendapatkan peringatan atau informasi diagnosis dari dokter, keluarga menganggap permintaan minum tersebut sebagai hal yang wajar dan memenuhinya dalam jumlah banyak.
Kondisi Mendadak Drop: Tak lama setelah mengonsumsi air putih secara berlebihan, kondisi kesehatan pasien mendadak drop secara drastis.
Temuan Rekam Medis: Panik dengan perubahan kondisi tersebut, pihak keluarga berinisiatif menanyakan rekam medis pasien kepada perawat yang bertugas. Saat itulah keluarga bak disambar petir mengetahui bahwa Yusuf ternyata mengidap penyakit jantung.
Dalam dunia medis, pasien dengan gangguan jantung tertentu memiliki batasan ketat (restriksi) cairan. Pasien dilarang keras mengonsumsi air putih secara berlebihan karena dapat memperberat volume darah dan membebani kerja pompa jantung secara fatal.
"Kami sama sekali tidak tahu kalau ada penyakit jantung, karena dokter tidak memberikan informasi atau peringatan sejak awal. Kami kira haus biasa, makanya kami beri minum. Kalau saja sejak awal kami diberi tahu, tentu kejadiannya tidak akan seperti ini," ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada penuh penyesalan dan kekecewaan mendalam.
Kekecewaan keluarga kian memuncak ketika mereka mencoba meminta klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit mengenai buruknya pola komunikasi penanganan medis tersebut. Bukannya mendapatkan jawaban, penjelasan, atau evaluasi internal, pihak rumah sakit milik pemerintah daerah ini justru memilih bungkam dan enggan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan duduk perkara.
Padahal, merujuk pada regulasi hak pasien dan Kode Etik Kedokteran, pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan wajib memenuhi hak-hak pasien sebagai berikut:
Hak atas Informasi Jujur: Mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan jujur mengenai diagnosis penyakit.
Transparansi Tindakan: Mendapatkan penjelasan mengenai rencana tindakan medis yang akan dilakukan.
Edukasi Risiko: Memahami risiko medis serta pantangan-pantangan yang harus dipatuhi selama masa perawatan.
Kelalaian dalam penyampaian informasi krusial (pantangan cairan) ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya komplikasi fatal yang merenggut nyawa korban.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen dan Humas RSUD dr. R. Soedarsono guna mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) terkait tudingan miring yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban. (Chu/Yus)
