Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

UTANG BERUJUNG BOGEM MENTAH? WARGA WONOSARI MENGAKU DISEKAP DAN DIKEROYOK, LSM AGTIB SOROTI BELUM TURUNNYA SP2HP



PASURUAN, Pojok kiri – Kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari persoalan utang piutang menimpa seorang pria berinisial YN, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,YN mengaku menjadi korban pemukulan, penyekapan, hingga pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh AK bersama sejumlah rekannya.

Peristiwa yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut dilaporkan terjadi di sekitar kedai bakso BJB kawasan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.(8/6/2026)

Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula saat AK menagih utang yang belum mampu dilunasi YN. Korban mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki dana untuk membayar dan meminta waktu tambahan hingga pekan berikutnya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia juga menawarkan sebidang tanah sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, upaya tersebut disebut tidak diterima. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak.
Korban menuturkan bahwa dirinya kemudian dipukul oleh terlapor. Tidak berhenti di situ, korban mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan kembali mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang diduga merupakan rekan terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami nyeri di bagian kepala, punggung, lengan, paha hingga perut. Merasa menjadi korban tindak pidana, YN akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Yang lebih mengejutkan, korban juga mengungkap dugaan adanya beban bunga pinjaman yang sangat tinggi. Menurut keterangannya, utang awal sebesar Rp35 juta disebut telah berkembang menjadi sekitar Rp60 juta. Korban juga mengaku selama ini telah beberapa kali memberikan pembayaran bunga dengan nilai yang jika ditotal mencapai jutaan rupiah.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, bukan hanya dugaan penganiayaan yang harus diusut, tetapi juga seluruh latar belakang hubungan utang piutang yang menjadi pemicu peristiwa tersebut.

LSM AGTIB: Utang Tidak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Main Hakim Sendiri

Ketua LSM AGTIB Samsul Arifin selaku kuasa pendamping korban mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya. Menurutnya, persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang memukul, menyekap, atau mengeroyok orang lain hanya karena persoalan utang. Jika memang ada tagihan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bukan dengan kekerasan dan intimidasi," tegasnya.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan para pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Belum Diberikannya SP2HP Kepada Pelapor

Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan penganiayaan tersebut, LSM AGTIB juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pelapor.
Padahal, menurut pendamping korban, laporan telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini korban mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

"Kami sangat menyayangkan sampai hari ini pelapor mengaku belum menerima SP2HP. Padahal itu merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sedang ditangani. Transparansi dan kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," ujar Ketua LSM AGTIB.

Pihaknya berharap penyidik segera memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun korban juga berhak mengetahui perkembangan laporannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kejelasan. Kami berharap penyidik segera memberikan SP2HP dan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan," tambahnya.

LSM AGTIB menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di balik dugaan penganiayaan yang disebut berawal dari persoalan utang piutang tersebut.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Tri/yus)