PASURUAN, Pojok Kiri
– Tokoh masyarakat kecam dugaan pemecatan sejumlah karyawan tetap PT Aweco Indosteel Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu 26C, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun disebut mengalami perubahan status pekerjaan dengan alasan efisiensi perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Dusun Kesek, Desa Gempol, Mifta, kepada awak media pada Sabtu (6/6/2026). Ia mengaku menerima laporan terkait adanya pekerja yang diminta menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Mifta, beberapa pekerja yang sebelumnya berstatus karyawan tetap diduga diminta menandatangani dua berkas berbeda, yakni surat pengunduran diri dan dokumen pemutusan hubungan kerja. Setelah proses tersebut, sebagian pekerja disebut kembali bekerja dengan status yang berbeda.
Mifta menilai terdapat indikasi perubahan status pekerja dari karyawan tetap menjadi tenaga kontrak. Ia mengaku prihatin apabila informasi tersebut benar terjadi, mengingat sebagian pekerja telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama di perusahaan tersebut.
“Ada indikasi karyawan yang sudah berstatus tetap dikeluarkan semua lalu diubah statusnya menjadi tenaga kontrak,” ujarnya.
Ia juga menyebut proses tersebut dilakukan secara bertahap. Beberapa pekerja dipanggil secara bergiliran untuk menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan mereka.
Menurut informasi yang diterimanya, para pekerja yang menyetujui dokumen tersebut memperoleh hak pesangon dengan nominal tertentu. Namun, ia mengaku menerima laporan bahwa pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali cicilan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Aweco Indosteel Perkasa terkait informasi yang beredar tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak perusahaan agar diperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Dalam aturan ketenagakerjaan, setiap proses pemutusan hubungan kerja maupun perubahan status pekerja memiliki mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian kerja dan perlindungan hak tenaga kerja. Sejumlah pihak berharap seluruh proses yang dilakukan perusahaan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.(Syafi'i/Yus).
