Pasuruan, Pojok Kiri
– BLTDD Karangrejo menurun drastis pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengurangi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 74 orang pada tahun sebelumnya menjadi hanya 16 orang tahun ini.
Penurunan tersebut terjadi setelah sebagian Dana Desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga ruang fiskal desa menjadi lebih terbatas.
Pemerintah Desa Karangrejo menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) kepada 16 KPM pada Selasa (9/6/2026). Penyaluran bantuan itu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun jumlah penerima mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut data pemerintah desa, pada 2025 Desa Karangrejo memperoleh alokasi Dana Desa yang lebih besar sehingga mampu menganggarkan BLTDD bagi 74 penerima manfaat. Namun pada 2026, setelah penyesuaian anggaran untuk mendukung program KDMP, Dana Desa yang tersedia tersisa sekitar Rp373.460.000.
Penyesuaian Anggaran Berdampak pada Kuota Penerima
Keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap jumlah penerima BLTDD. Jika sebelumnya hampir setiap RT memiliki satu penerima manfaat, kini kuota tersebut berkurang menjadi satu penerima manfaat untuk setiap RW.
Kepala Desa Karangrejo, Mochammad Suud, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah KPM bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah desa. Penetapan penerima dilakukan melalui tahapan musyawarah yang melibatkan masyarakat mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa.
“Mulai tahun ini perolehan kelompok penerima manfaat (KPM) berkurang. Sebelumnya 74 KPM, tahun ini hanya 16 karena menyesuaikan kekuatan anggaran Dana Desa,” ujar Suud.
Ia menegaskan seluruh proses penetapan penerima bantuan telah mengikuti regulasi yang berlaku dan melalui mekanisme musyawarah desa sebagai bentuk transparansi serta partisipasi masyarakat.
Penurunan jumlah penerima BLTDD di Karangrejo mencerminkan dampak berkurangnya Dana Desa reguler yang diterima sejumlah desa setelah adanya alokasi untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah desa melakukan prioritas anggaran agar berbagai program tetap dapat berjalan.
Bagi sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan, berkurangnya kuota KPM menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, pemerintah desa berupaya memastikan bantuan tetap diberikan kepada warga yang paling membutuhkan berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah.
Meski jumlah penerima menyusut tajam, Pemerintah Desa Karangrejo tetap berkomitmen menjalankan program BLTDD secara tepat sasaran. Penyesuaian anggaran yang terjadi pada 2026 menjadi gambaran nyata bagaimana perubahan kebijakan fiskal dapat berdampak langsung pada masyarakat desa, khususnya kelompok warga yang bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Syafi'i/Yus).
