PASURUAN, Pojok kiri – Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami YN, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tampaknya mulai membuahkan hasil. Setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan karena pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kini dokumen tersebut akhirnya diberikan kepada kuasa pendamping korban.Senin (8/6/2026)
SP2HP tersebut diterima oleh pihak pendamping korban pada hari ini. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons penyidik setelah muncul pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan korban.
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian setelah YN mengaku menjadi korban dugaan pemukulan, penyekapan, dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh AK bersama sejumlah rekannya akibat persoalan utang piutang. Selain itu, pihak korban juga menyoroti belum adanya informasi resmi yang diterima terkait perkembangan penyidikan.
Ketua LSM AGTIB Samsul Arifin selaku kuasa pendamping korban mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya memberikan SP2HP kepada pelapor. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pemberian SP2HP bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan.
"Kami mengapresiasi penyidik yang akhirnya memberikan SP2HP kepada pelapor. Ini adalah hak korban yang memang seharusnya diberikan sejak awal sebagai bentuk transparansi proses hukum. Namun yang terpenting bukan hanya SP2HP, melainkan bagaimana perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan fakta yang ada," tegasnya.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan bahwa publik masih menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa sebuah laporan baru bergerak ketika menjadi sorotan publik. Justru setiap laporan warga negara harus mendapatkan pelayanan yang sama, cepat, dan profesional tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu," ujarnya.
Pihak pendamping juga meminta penyidik untuk terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan korban.
"Korban berharap mendapatkan keadilan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses hukumnya benar-benar terang. Jangan berhenti pada administrasi, tetapi fokus pada pembuktian dan penegakan hukumnya," lanjutnya.
Meski SP2HP telah diterima, LSM AGTIB menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Setelah kritik mengenai minimnya informasi perkembangan penyidikan mendapat respons, publik menunggu langkah konkret berikutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban.
"SP2HP sudah diberikan. Kini masyarakat menunggu hasil kerja penyidik, bukan sekadar surat, tetapi kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tutup Ketua LSM AGTIB.(Tri/yus)
