PASURUAN, Pojok Kiri
– SPPG Kejapanan yang dipersiapkan sebagai fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Besuki, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga menghadapi kendala dalam proses perizinan operasional. Lokasi bangunan yang berada di dekat tempat penampungan sampah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait aspek kelayakan dan keamanan pangan.
Bangunan dengan dominasi warna biru dan putih tersebut tampak telah selesai dibangun. Namun, di seberang bangunan, puluhan kendaraan pengangkut sampah terlihat mengantre untuk proses pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir. Kondisi itu menyebabkan tumpukan sampah meluber hingga ke area sekitar jalan dan menimbulkan bau yang cukup menyengat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut saat ini masih menjalani tahapan survei lapangan dan verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum memperoleh izin untuk memasak dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat program.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah kondisi lingkungan sekitar bangunan. Lokasi yang berdekatan dengan tempat penampungan sampah dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh SPPG.
Dalam pelaksanaan program MBG, fasilitas dapur umum harus memenuhi berbagai persyaratan teknis. Selain bangunan yang layak, pengelola juga wajib memastikan lingkungan tetap higienis, bebas dari sumber pencemaran, bau menyengat, maupun potensi berkembangnya lalat dan hama lainnya.
SPPG juga diwajibkan memiliki sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta grease trap atau penyaring lemak guna mencegah limbah cair mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi di Dusun Besuki menjadi perhatian karena tumpukan sampah berada sangat dekat dengan bangunan yang direncanakan sebagai dapur penyedia makanan bergizi. Kedua lokasi hanya dipisahkan oleh ruas jalan kabupaten.
Keberadaan SPPG di lokasi tersebut memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Sebagian warga mengusulkan agar tempat penampungan sampah dipindahkan ke lokasi lain. Mereka beralasan pemerintah desa telah memiliki fasilitas pengelolaan sampah alternatif berupa TPS3R yang berada di Dusun Pandean, Desa Kejapanan.
Di sisi lain, sebagian warga mempertanyakan pemilihan lokasi SPPG sejak awal. Mereka menilai keberadaan tempat penampungan sampah yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum bangunan disewa dan difungsikan sebagai dapur umum.
Menurut keterangan warga, bangunan yang kini disiapkan sebagai SPPG sebelumnya digunakan sebagai toko atau galangan. Setelah disewa untuk mendukung program MBG, bangunan tersebut menjalani proses renovasi hingga siap digunakan.
Seorang pengendara yang melintas mengaku heran melihat lokasi bangunan yang berdekatan dengan tumpukan sampah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap fasilitas penyedia makanan bergizi.
Hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan operasional SPPG tersebut. Proses verifikasi masih menjadi penentu apakah bangunan dapat digunakan sesuai rencana atau memerlukan penyesuaian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Perdebatan mengenai pemindahan tempat sampah atau keberlanjutan lokasi SPPG menunjukkan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyediaan fasilitas publik. Selain memenuhi kebutuhan program MBG, aspek kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Keputusan yang akan diambil nantinya diperkirakan tidak hanya berdampak pada operasional SPPG, tetapi juga pada tata kelola lingkungan dan pelayanan publik di Desa Kejapanan dalam jangka panjang.(Syafi'i/Yus).
