Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penertiban PKL Gempol, Satpol PP Siapkan Dialog



Pasuruan, pojok kiri 
– Penertiban PKL Gempol mulai dipersiapkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Kecamatan Gempol. Langkah awal dilakukan dengan mendatangi Kantor Balai Desa Gempol untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Gempol terkait rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan lahan calon pembangunan pergudangan multiguna di Jalan Raya Wonoayu, tepatnya di sisi timur Balai Desa Gempol.

Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Gempol membahas langkah persuasif sebelum penertiban dilakukan. Sebanyak 13 PKL yang saat ini menempati area di atas saluran air dan tepi badan jalan akan diundang untuk mengikuti forum komunikasi guna mencari solusi bersama.
Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, menyatakan pemerintah desa mendukung upaya komunikasi yang mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah.

“Harapan saya kerjasamanya. PKL-PKL ini akan diundang. Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Kasi Trantib Kecamatan Gempol meminta izin untuk dikumpulkan di Balai Desa Gempol,” ujar Akhmad Dwi Setiyono.

Menurut Dwi, pemerintah desa siap memfasilitasi pertemuan antara para pedagang dengan pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan agar proses penataan berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, sebagian besar dari 13 PKL tersebut bukan merupakan warga Desa Gempol. Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang komunikasi dan siap membantu proses mediasi.

“Kita siap memfasilitasi, karena mereka berada di sini,” katanya.

Dwi menegaskan bahwa pendekatan dialog menjadi pilihan utama sebelum langkah lebih lanjut dilakukan. Pemerintah desa berharap seluruh pihak dapat memahami tujuan penataan kawasan yang juga berkaitan dengan kepentingan investasi dan ketertiban umum.

Selain mendukung rencana pembangunan pergudangan multiguna, penataan lokasi PKL juga bertujuan menjaga fungsi saluran air agar tetap berjalan normal. Keberadaan lapak di atas saluran dinilai berpotensi menghambat aliran air dan mengganggu tata ruang kawasan.
Menurut Dwi, solusi terbaik harus mampu memberikan manfaat bagi semua pihak, baik investor yang akan mengembangkan usaha maupun para pedagang yang mencari nafkah.

“Yang utama terkait saluran air itu juga biar lancar. Sesuai adat ketimuran, PKL ini kita selesaikan yang terbaik. Mungkin nanti bisa dipindah di sepanjang jalan arah JAI,” ujarnya.

Sementara itu, undangan kepada 13 PKL akan diterbitkan oleh pihak Kecamatan Gempol melalui Kasi Trantib, Wiji. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi terbuka untuk menyampaikan rencana penataan sekaligus mendengar aspirasi para pedagang.Melalui pendekatan persuasif dan dialogis, pemerintah berharap penataan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Selain mendukung kelancaran pembangunan dan fungsi infrastruktur, langkah ini juga diharapkan tetap memberikan ruang usaha yang layak bagi para pelaku UMKM dan PKL yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut.(Syafi'i/Yus).