Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Laporan Rangkap Jabatan Pengurus PCNU Bangil Disampaikan PBNU.



PASURUAN, Pojok Kiri 
– Laporan rangkap jabatan pengurus PCNU Bangil menjadi perhatian dalam momentum pelantikan kepengurusan periode 2026–2031. Pembina Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) Pasuruan, KH Muhammad Najib Syafi'i, menyatakan telah menyampaikan surat permohonan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait dugaan adanya pengurus harian PCNU Bangil yang merangkap jabatan dengan struktur partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Najib Syafi'i usai menghadiri Sosialisasi Beasiswa Unuba Bangil Tahun Akademik 2026–2027 yang berlangsung di Hotel Tanjung Plaza, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Najib, surat permohonan itu telah diserahkan kepada PBNU pada 19 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan adanya kepengurusan PCNU Bangil yang dinilai bertentangan dengan ketentuan organisasi terkait netralitas pengurus Nahdlatul Ulama dari politik praktis.


Dalam surat yang disampaikan kepada PBNU, Najib mengutip AD/ART NU Tahun 2015 Pasal 36 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pengurus NU pada semua tingkatan, baik Tanfidziyah maupun Syuriyah, tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di partai politik.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran PBNU Nomor 247/PB.01/A.II.04.99/2023 tentang netralitas pengurus NU dari politik praktis.

Najib menyebut salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah status Sudiono Fauzan yang tercatat sebagai Sekretaris Tanfidziyah PCNU Bangil periode 2026–2031.

Di sisi lain, Sudiono juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB periode 2024–2029 dan pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Atas dasar itu, kami memohon PBNU untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Tanfidziyah PCNU Bangil serta memberikan arahan terkait restrukturisasi kepengurusan agar sesuai dengan AD/ART NU,” ujar Najib.

Ia menegaskan bahwa tujuan pengajuan surat tersebut untuk menjaga marwah dan netralitas Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan yang tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Di tempat terpisah, Ketua PCNU Bangil Edy Supriatno memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Menurutnya, aturan organisasi membedakan antara anggota legislatif dan pengurus partai politik.

Edy menegaskan bahwa yang dilarang dalam ketentuan NU adalah pengurus harian NU yang masih menjabat sebagai pengurus partai politik. Karena itu, seluruh pengurus yang berasal dari struktur partai telah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan partai sebelum pelantikan berlangsung.

“Kalau tidak ada surat pernyataan itu, maka tidak akan dilantik. Semua pengurus yang berasal dari partai politik sudah membuat surat pernyataan bermaterai dan telah dikirim ke PBNU,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa status sebagai anggota DPRD tidak otomatis bertentangan dengan aturan organisasi selama yang bersangkutan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.

Menurut Edy, terdapat lebih dari tujuh orang yang sebelumnya memiliki posisi dalam struktur partai politik dan telah membuat surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.


Edy juga menegaskan bahwa larangan berlaku tegas bagi pengurus harian NU yang masih aktif sebagai pengurus partai politik. Sementara itu, posisi Mustasyar, penasihat, maupun pembina memiliki ketentuan yang berbeda dalam struktur organisasi.

Ia menilai seluruh proses pelantikan telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan dan telah melalui verifikasi administrasi yang diperlukan sebelum mendapatkan persetujuan dari PBNU.

Perbedaan pandangan mengenai penafsiran aturan organisasi ini kini menjadi perhatian berbagai pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama. Keputusan dan arahan resmi dari PBNU nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga soliditas organisasi.

Di tengah dinamika tersebut, seluruh pihak menegaskan pentingnya menjaga marwah NU, menjalankan AD/ART organisasi secara konsisten, serta memastikan independensi Nahdlatul Ulama tetap terpelihara dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.(Syafi'i/Yus).