Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Konflik Tanah Keluarga Pecah, Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Mengaku Jadi Korban Penganiayaan



PASURUAN, Pojok Kiri – Konflik sengketa tanah yang melibatkan hubungan keluarga kembali berujung pada ranah pidana. Seorang ibu rumah tangga berinisial NA, warga Krajan Desa Tambaksari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Pasuruan. Terlapor dalam kasus tersebut adalah saudara misannya sendiri, berinisial MF. Jum'at (5/6/2026)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula saat NA hendak membangun pondasi di atas sebidang tanah yang disebut telah bersertifikat atas namanya. Namun, rencana pembangunan tersebut diduga mendapat penolakan dari MF yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan status kepemilikan tanah itu kemudian memanas. Dalam insiden tersebut, MF diduga melakukan pemukulan terhadap NA hingga korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, NA akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Pasuruan dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana konflik kepemilikan aset di lingkungan keluarga dapat berubah menjadi dugaan tindak kekerasan. Padahal, sengketa tanah sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan proses peradilan, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Jika benar tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama NA, maka setiap keberatan atau klaim dari pihak lain semestinya diajukan melalui jalur hukum yang sah. Dugaan penggunaan kekerasan dalam mempertahankan atau mengklaim hak atas tanah justru dapat menimbulkan persoalan pidana baru yang terpisah dari sengketa perdata yang ada.

Masyarakat kini menanti langkah Polresta Pasuruan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi harapan agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MF belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan yang dilaporkan oleh NA. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah.

"Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun ketika dugaan kekerasan terjadi, aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak."(Tri/yus)