Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Pasuruan Dorong Prioritas Pembangunan Desa Kejapanan



PASURUAN, Pojok Kiri
 – Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat menghadiri Pra Musyawarah Desa (Pra Musdes) Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (6/6/2026) malam. Forum tersebut membahas berbagai agenda strategis desa, mulai dari penjaringan usulan pembangunan, aktivasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Besuki, pengembangan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga rencana pembentukan pusat oleh-oleh desa.

Dalam kesempatan itu, Samsul Hidayat mengajak seluruh elemen desa untuk memahami kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menghilangkan semangat masyarakat untuk terus membangun desa.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tentu menginginkan Desa Kejapanan berkembang lebih maju. Namun, realisasi pembangunan harus menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah maupun desa.

“Siapa yang tidak ingin Desa Kejapanan maju. Semua ingin maju. Tetapi kita juga harus memahami bahwa anggaran yang tersedia saat ini sangat terbatas,” kata Samsul di hadapan peserta Pra Musdes.

Samsul menjelaskan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Pasuruan mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap berbagai program yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD.

Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami pemangkasan anggaran dalam jumlah besar. Bahkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan disebut mengalami pengurangan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, pada tahun 2026 pemerintah daerah juga menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Di saat yang sama, pemerintah kabupaten harus mengalokasikan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nilainya mencapai sekitar Rp280 miliar.

“Kalau dijumlahkan dengan berbagai pengurangan lainnya, termasuk dana cukai, total tekanan terhadap APBD hampir mendekati Rp1 triliun. Ini kondisi yang tidak hanya dialami Kabupaten Pasuruan, tetapi juga daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Samsul menambahkan bahwa APBD Kabupaten Pasuruan yang semula berada di kisaran Rp4,3 triliun kini menyusut menjadi sekitar Rp3,3 triliun akibat berbagai kebijakan fiskal tersebut.

Di tengah keterbatasan anggaran, Samsul meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan usulan pembangunan. Ia menilai tidak semua kebutuhan dapat direalisasikan dalam waktu bersamaan sehingga harus ada skala prioritas yang jelas.

Menurutnya, Desa Kejapanan menghadapi tantangan tersendiri karena memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih besar dibanding sebagian besar desa lainnya di Kabupaten Pasuruan. Kondisi itu membuat kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat juga lebih kompleks.

Samsul bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan pemekaran Desa Kejapanan. Namun, hingga saat ini kebijakan moratorium pemekaran desa masih berlaku sehingga proses tersebut belum dapat dilakukan tanpa kajian mendalam.

“Desa Kejapanan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Karena itu, kebutuhan pelayanan dan pembangunan juga lebih tinggi dibanding desa-desa lain,” katanya.

Ia juga menyoroti pengurangan dana desa pada tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp50 miliar untuk seluruh desa di Kabupaten Pasuruan. Pengurangan tersebut berdampak pada ruang fiskal desa karena sebagian dana juga dialokasikan untuk program nasional seperti KDMP, ketahanan pangan, bantuan langsung tunai, serta program penanganan stunting.

Sementara itu, kepala Desa Kejapanan, Randi Saputra, menjelaskan bahwa pemerintah desa akan membuka penjaringan usulan pembangunan dari seluruh dusun selama 10 hari ke depan. Seluruh aspirasi masyarakat akan dikaji sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) hasil Musdes.

Usulan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes Tahun 2026, serta perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2027 dan 2028.

Randi mengakui bahwa kondisi keuangan desa saat ini cukup terbatas karena sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan wajib dan program prioritas nasional. Akibatnya, ruang anggaran untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat menjadi lebih sempit dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah desa berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penataan program yang lebih efektif dan tepat sasaran.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kejapanan, Misdi, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Ia berharap seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan usulan dan mengawal pelaksanaan program pembangunan.

Pra Musdes Kejapanan menjadi langkah awal dalam menyusun arah pembangunan desa di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah pusat, daerah, maupun desa. Melalui penetapan program prioritas dan semangat gotong royong, pemerintah desa berharap pembangunan tetap berjalan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara bertahap.

“Mari kita niati bersama agar menjadi bagian dari orang-orang yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Samsul Hidayat menutup arahannya.(Syafi'i/yus)