Pasuruan, Pojok Kiri
— Karyawan tetap Aweco yang dialihkan menjadi pekerja kontrak memicu reaksi dari tokoh masyarakat di Dusun Kesek, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pekerja yang terdampak mendatangi tokoh masyarakat setempat untuk menyampaikan keluhan terkait perubahan status kerja yang mereka nilai mengancam kepastian masa depan keluarga.
Tokoh masyarakat Dusun Kesek, Mifta, mengaku terpanggil setelah menerima aduan dari para pekerja PT Aweco Indosteel Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Wonoayu 26C, Gempol, Pasuruan. Menurutnya, kebijakan perusahaan yang mengalihkan status karyawan tetap menjadi kontrak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Harusnya kalau memang perusahaan beralasan melakukan efisiensi atau mengalami kesulitan keuangan, kenapa justru karyawan tetap yang terdampak. Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian," ujar Mifta saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai perubahan status tersebut berdampak langsung terhadap kepastian kerja dan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran bagi pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kepastian nasib mereka.
Mifta menjelaskan, puluhan pekerja yang sebelumnya berstatus karyawan tetap datang kepadanya untuk meminta pendampingan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Sejak menerima keluhan tersebut, ia mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kondisi yang dialami warga setempat.
"Para karyawan yang statusnya berubah ini meminta saya membantu menyampaikan aspirasi mereka. Saya merasa terpanggil karena yang dipertaruhkan adalah masa depan keluarga mereka," katanya.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan dokumen, pihak perusahaan menyampaikan alasan efisiensi sebagai dasar perubahan status kerja. Menurutnya, perusahaan menjanjikan tidak ada perubahan terkait jam kerja, gaji, maupun lembur.
Namun, pekerja tersebut mengaku menemukan istilah PHK dan pengunduran diri dalam dokumen yang ditandatanganinya. Kondisi itu membuatnya merasa berada dalam posisi yang sulit saat proses berlangsung.
"Saya sempat bertanya apa kesalahan saya hingga harus terkena PHK. Jawabannya tidak ada masalah, hanya karena efisiensi perusahaan dan kebijakan manajemen," ujarnya.
Selain persoalan perubahan status kerja, pekerja tersebut juga menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya dilakukan secara bertahap. Ia menyebut sebagian hak pekerja hingga kini masih belum diterima secara penuh.
Menurut pengakuannya, pembayaran THR dilakukan dalam beberapa tahap, sementara sisa pembayaran masih menunggu kepastian. Ia juga mengungkapkan adanya perubahan pola pembayaran upah yang sebelumnya diterima setiap pekan menjadi tertunda hingga beberapa minggu.
Tidak hanya itu, pekerja yang terdampak juga mengaku keberatan dengan mekanisme pembayaran pesangon yang disebut dicicil selama 20 bulan. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban bagi pekerja yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Aweco Indosteel Perkasa terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan para pekerja maupun tokoh masyarakat. Masyarakat berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di lingkungan pekerja dan warga sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian kerja, kesejahteraan keluarga pekerja, serta hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja di wilayah Kecamatan Gempol.(Syafi'i/Yus).
