PASURUAN, Pojok Kiri
– Kades Kepulungan mengajak persoalan sampah jadi tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Wujudkan Kolaborasi Antar Pihak bagi Perubahan Sosial dan Lingkungan” yang digelar di Balai Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/6/2026).
Dalam forum yang dihadiri 18 perwakilan perusahaan tersebut, Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono menyampaikan berbagai persoalan pengelolaan sampah yang selama ini dihadapi masyarakat. Ia menilai perlu ada keterlibatan lebih besar dari pelaku usaha untuk mendukung pengelolaan sampah di tingkat desa, khususnya operasional TPS3R yang berada di Dusun Betas.
Menurut Didik, pembahasan tersebut bukan semata terkait program Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan menyangkut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau bisa dikerjasamakan dengan pihak desa melalui MoU. Selama ini desa mengalami kesulitan biaya operasional TPS3R. Kami membutuhkan dukungan agar pengelolaan sampah bisa berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Didik menjelaskan, selama ini sebagian sampah yang memiliki nilai ekonomi dijual, sedangkan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kerap berakhir dengan cara dibakar. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan aturan pengelolaan lingkungan.
Ia juga menyoroti minimnya dukungan terhadap relawan yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan sampah di desa. Para relawan bekerja tanpa penghasilan tetap sehingga pengelolaan sampah belum berjalan optimal.
“Saya benar-benar kesulitan terkait ini. Relawan yang mengurus sampah tidak memiliki penghasilan. Akhirnya pengelolaan tidak maksimal dan masih ada sampah yang dibakar,” katanya.
Didik berharap perusahaan-perusahaan di wilayah Kepulungan dapat berkontribusi dalam mendukung operasional TPS3R, termasuk membuka peluang pemanfaatan sampah non-B3 yang masih memiliki nilai guna.
Selain itu, ia mengaku sering menerima berbagai tudingan terkait aktivitas pengelolaan sampah di desa. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya muncul karena belum adanya sistem yang terintegrasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu, Didik juga mempertanyakan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia menilai masih perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, masyarakat sering mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri. Karena itu, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat pemerintah daerah lainnya.
Didik berharap pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan limbah, baik limbah B3 maupun non-B3. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama perusahaan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah harus didukung perizinan yang jelas dan mendapat pembinaan dari instansi terkait.
Ia juga menegaskan bahwa CSR, kompensasi lingkungan, dan TJSL merupakan hal yang berbeda. Menurutnya, kontribusi perusahaan kepada masyarakat harus dilakukan sesuai aturan dan tidak dapat disamakan dengan aktivitas pembuangan sampah.
Di tempay yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, M. Nurkholis, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Desa Kepulungan yang berinisiatif mengajak perusahaan terlibat dalam pengelolaan sampah.
Nurkholis mengatakan pengelolaan sampah yang baik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Menurutnya, perusahaan harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam dokumen perizinan lingkungan.
“Perusahaan sebenarnya sudah mengetahui kewajibannya karena sudah diatur dalam izin lingkungan yang mereka miliki. Tinggal bagaimana itu dilaksanakan secara konsisten,” katanya.
Ia menilai inisiatif Desa Kepulungan menjadi contoh positif karena berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Nurkholis juga kembali mengingatkan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru dan telah lama menjadi bagian dari program pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan.
“Masyarakat harus mulai memilah sampah dari dapur atau rumah. Gagasan ini sudah lama ada, yang perlu kita pastikan sekarang adalah implementasinya secara berkelanjutan,” tegasnya.
Upaya kolaborasi yang digagas Pemerintah Desa Kepulungan bersama pelaku usaha dan DLH diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi persoalan sampah di tingkat desa. Keberhasilan program tersebut tidak hanya akan memperkuat pengelolaan lingkungan, tetapi juga mendorong lahirnya kesadaran bersama bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan merupakan kewajiban seluruh pihak.(Syafi'i/Yus).
