Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
pengembangan kualitas pendidikan hukum bagi mahasiswa.
Melalui kegiatan pembinaan dan
pemberian materi kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Malang (FH UMM), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pemahaman terkait metode
pembuatan surat dakwaan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum
pidana.
Implementasi Pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP menuntut
seorang Jaksa Penuntut Umum untuk bertindak cepat dan certmat ketika melimpahkan perkara
ke pengadilan yang disertai dengan surat dakwaan.
Di balik selembar kertas dakwaan tersebut,
tersimpan proses analisis hukum yang kompleks dan ketelitian yang tinggi. Demi menyerap ilmu
mahal inilah, kami, mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang,
berkesempatan mentransformasikan teori perkuliahan menjadi keterampilan praktis melalui
program bimbingan intensif metode pembuatan surat dakwaan yang diselenggarakan oleh
Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Surat dakwaan merupakan dasar utama dalam proses persidangan pidana karena menjadi acuan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Oleh sebab itu, seorang Jaksa Penuntut Umum
dituntut memiliki kemampuan analisis yang baik, ketelitian, serta pemahaman hukum yang
mendalam dalam menyusun surat dakwaan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan
penjelasan mengenai unsur-unsur surat dakwaan, bentuk dakwaan, hingga teknik penyusunan
yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut M. Irsan Arief dalam bukunya yang berjudul 'Memahami Kesalahan Penyusunan Surat
Dakwaan' mengatakan bahwa Surat Dakwaan merupakan Mahkota dari Penuntut Umum. Surat
Dakwaan juga berisikan tentang uraian fakta-fakta atau peristiwa secara jelas cermat dan lengkap
sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Surat Dakwaan memiliki Fungsi bagi Penuntut Umum
yaitu sebagai dasar pemeriksaan yang akan digunakan dalam resoikor atau dasar tuntutan, tidak
hanya itu bagi penasehat hukum Surat Dakwaan sebagai dasar Nota Pembelaan atau Pledoi, dan
untuk Majelis Hakim yaitu sebagai patokan utama bagi Majelis Hakim dalam memeriksa
perkara, membatasi ruang lingkup pemeriksaan agar sesuai dengan peristiwa pidana yang di
dakwakan.
Pemberian materi secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan pengalaman yang
sangat berharga bagi mahasiswa magang. Tidak hanya memahami teori yang diperoleh di bangku
perkuliahan, mahasiswa juga dapat mengetahui bagaimana praktik hukum diterapkan dalam
dunia kerja nyata. Metode pembelajaran seperti ini dinilai efektif karena mahasiswa dapat
memahami proses penanganan perkara pidana secara lebih konkret dan sistematis.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara institusi pendidikan dan
aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut penting untuk menciptakan sumber daya manusia di
bidang hukum yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di
masa depan. Dengan adanya program magang yang disertai pembinaan langsung dari praktisi
hukum, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan
keterampilan praktis dalam bidang litigasi pidana.
Di sisi lain, pemahaman mengenai pembuatan surat dakwaan juga menjadi bekal penting bagi
mahasiswa hukum yang nantinya ingin berkarier sebagai jaksa, advokat, maupun aparat penegak
hukum lainnya. Penyusunan dakwaan yang tepat akan menentukan arah pembuktian di
persidangan serta menjamin tercapainya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan edukatif ini, Kejari Kota Malang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan
hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa hukum
memiliki kesiapan akademik maupun praktik sebelum terjun langsung ke dunia profesi hukum.
Bagi kami, para mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang,
kesempatan ini bukan bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban akademik, melainkan sebuah
lompatan besar dari teori menuju realitas hukum. Berada pada lingkungan Kejaksaan Negeri
Kota Malang dan berhadapan langsung dengan berkas perkara riil memberikan sensasi tersendiri
yang belum pernah kami dapatkan di dalam ruang kuliah. Pada kenyataannya ternyata saat Jaksa
Penuntut Umum membedah kasus posisi kami menyadari bahwa menyusun Dakwaan itu seperti
merajut benang yang rumit. Salah satu kata atau tidak cermat menyusun kontruksi pasal,
dampaknya bisa sangat fatal pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam sesi pendalaman materi, para Jaksa Penuntut Umum tidak hanya membagikan teori, tetapi
juga mengajak kami untuk membedah kasus, kami diajak untuk memetakan fakta hukum,
menyinkronkan barang bukti, hingga menentukan bentuk dakwaan yang paling tepat, apakah
dakwaan berbentuk tunggal, alternatif, subsidair, atau kombinasi.
Salah satu pelajaran yang paling mahal selama pembinaan ini adalah cara mengasah legal
reasoning atau penalaran hukum. Jaksa Penuntut Umum mengajarkan kami bahwa menyusun
surat dakwaan tidak boleh memakai asumsi, melainkan harus berbasis alat bukti, kami juga
diajari bagaimana sebuah peristiwa pidana diurai helai demi helai kemudian dicocokkan dengan
unsur pasal yntuk menjerat pelaku tanpa mencederai hak-haknya.(Ris/yus)
Penulis: Riska Putri Amelia, dkk
Mahasiswa Fakultas Hukum UMM
