Pasuruan, Pojok Kiri
Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.
Harapan penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama itu mengemuka setelah kedua belah pihak mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.
Melalui dialog yang melibatkan TNI AL, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diharapkan tercipta solusi yang adil, bijaksana, dan memberikan kepastian kenyamanan bagi semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas serta harmoni sosial di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), anggota DPRD Jawa Timur, Bupati Pasuruan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, kepala desa dari 10 desa yang masuk wilayah sengketa, serta perwakilan warga.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami bersama Pemkab Pasuruan, perwakilan masyarakat, serta berbagai pihak terkait telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI mengenai penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat Alas Tlogo dengan TNI AL."ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat pada awak media Pojok Kiri, kamis (4/6/2026).
Atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, data, serta fakta-fakta yang berkembang di lapangan secara terbuka dan objektif.
"Bagi kami, terlaksananya RDPU ini merupakan langkah penting dan kemajuan yang patut disyukuri. Sebab, perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian yang berkeadaban kini telah mendapatkan perhatian langsung dari lembaga legislatif tingkat nasional."jelasnya.
Menurutnya, sejak awal berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini melalui jalur konstitusional, dialog, dan diplomasi politik. Bersama Bupati Pasuruan, kami telah melakukan berbagai komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI, kementerian terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Hasil RDPU hari ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, serta berpihak pada rakyat. Kami berharap rekomendasi dan tindak lanjut Komisi II DPR RI dapat menjadi jalan pembuka menuju solusi yang komprehensif dan dapat diterima semua pihak.
Ia berharap seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengedepankan semangat musyawarah. Perjuangan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi demi terwujudnya penyelesaian yang bermartabat.
DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus mengawal setiap perkembangan pasca-RDPU ini, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPR RI, kementerian terkait, dan TNI AL agar proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Semoga ikhtiar bersama ini menjadi jalan menuju keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan."Pungkasnya.(Syafi'i/yus).
