PASURUAN, Pojok Kiri
– DLH Kabupaten Pasuruan menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dan limbah industri dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Wujudkan Kolaborasi Antar Pihak Bagi Perubahan Sosial dan Lingkungan” yang digelar di Balai Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/6/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, M. Nurkholis, menyampaikan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Desa Kepulungan, melainkan telah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat hingga pelaku industri.
Di hadapan 18 perwakilan perusahaan yang hadir dalam forum tersebut, Nurkholis menegaskan bahwa pemerintah desa perlu mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang muncul dari masing-masing dusun agar dapat ditangani secara terencana dan berkelanjutan.
“Forum ini menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik. Kehadiran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus menghasilkan langkah yang terukur dan berdampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Nurkholis menjelaskan sejumlah regulasi lingkungan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen terhadap sampah yang dihasilkan.
Ia mengingatkan perusahaan agar berhati-hati saat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, banyak perusahaan yang menggunakan jasa pengelola limbah tanpa memastikan legalitas dan kompetensinya.
“Boleh bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi harus dipastikan memiliki kualifikasi dan izin yang sesuai. Jika tidak, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Nurkholis mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan banyak mitra pengelola limbah yang tidak memiliki kompetensi sebagai pengelola limbah B3 maupun non-B3. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum karena proses pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perusahaan harus memastikan seluruh dokumen perizinan dan kompetensi mitra pengelola limbah telah terpenuhi sebelum menjalin kerja sama.
Nurkholis juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan setiap tahun menerima penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dari pemerintah pusat. Penilaian tersebut mencakup kualitas air, udara, dan tanah.
Saat ini, kata dia, nilai IKLH Kabupaten Pasuruan masih berada pada kategori sedang. Posisi tersebut hanya sedikit berada di atas kategori kurang sehingga membutuhkan upaya serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh pelaku industri untuk menjaga kualitas lingkungan. Limbah cair yang dibuang ke badan air harus dikelola terlebih dahulu dan tidak boleh melebihi baku mutu,” katanya.
Ia menambahkan, kualitas air sungai menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian lingkungan. Jika hasil pengujian menunjukkan kondisi yang buruk, maka nilai lingkungan daerah juga akan menurun.
Karena itu, Nurkholis meminta seluruh perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tidak menganggap perizinan sebagai proses yang selesai setelah memperoleh persetujuan lingkungan.
Selain izin lingkungan, Nurkholis mengingatkan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi perusahaan. Menurutnya, dokumen tersebut sering kali luput dari perhatian pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa SLO menjadi bukti bahwa instalasi tertentu yang digunakan perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan layak dioperasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Nurkholis juga mengulas target pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2029. Target tersebut sejalan dengan amanat Permen LH Nomor 75 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menghasilkan sampah wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Siapa yang menghasilkan sampah, maka dia bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Siapa yang menghasilkan limbah, maka dia bertanggung jawab terhadap limbahnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan industri air minum yang memiliki kewajiban mengambil kembali kemasan produknya sebagai bentuk tanggung jawab produsen terhadap sampah yang dihasilkan.
Di akhir pemaparannya, Nurkholis menyebut masih banyak perusahaan yang belum memiliki data mengenai jumlah sampah yang dihasilkan maupun yang berhasil dikelola. Padahal data tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target pengurangan sampah nasional.
“Target pemerintah pada 2029 adalah pengurangan sampah sebesar 30 persen. Namun dari hasil objek yang kami datangi, sekitar 90 persen belum memiliki data tersebut,” ungkapnya.
FGD di Desa Kepulungan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Melalui sinergi tersebut, Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah yang lebih bertanggung jawab di masa mendatang.(Syafi'i/yus).
