Pasuruan, pojok kiri
Kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak masih menjadi persoalan yang cukup serius di tengah masyarakat. Berbagai perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga, melindungi diri, atau karena tidak mampu mengendalikan emosi. Akan tetapi, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, baik dari sudut pandang hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masih terdapat pemahaman yang keliru mengenai fungsi senjata tajam. Sebagian masyarakat menganggap bahwa membawa celurit,pisau, maupun senjata lainnya dapat memberikan rasa aman. Padahal, keberadaan senjata tajam di tempat umum justru meningkatkan potensi terjadinya kekerasan dan mengancam keamanan masyarakat.
Perselisihan yang awalnya sederhana dapat berubah menjadi tindak pidana yang lebih serius ketika seseorang memilih menyelesaikan masalah dengan membawa senjata.
Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 311/Pid.Sus/2025/PN Bil. Dalam perkara tersebut, seorang pelajar berusia 20 tahun asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa celurit tanpa izin di tempat umum. Peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran Idulfitri 2025. Terdakwa yang berada di bawah pengaruh minuman keras mendatangi sekelompok warga sambil membawa celurit dan membuat keributan dengan menantang duel atau carok. Akibat perbuatannya, salah seorang warga mengalami luka setelah terjatuh ke sungai ketika berusaha menghindari keributan tersebut. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sepuluh bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa alasan membawa celurit untuk berjaga-jaga karena merasa memiliki musuh bukanlah alasan yang dibenarkan oleh hukum. Unsur "tanpa hak" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin yang sah. Hakim juga menilai bahwa celurit merupakan benda berbahaya yang berpotensi menimbulkan luka berat bahkan kematian apabila digunakan terhadap orang lain. Status terdakwa sebagai residivis turut menjadi keadaan yang memberatkan sehingga pidana penjara selama sepuluh bulan dipandang layak untuk dijatuhkan.
Menurut penulis, putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak memberikan toleransi terhadap kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak, meskipun pelaku beralasan hanya untuk perlindungan diri. Membawa senjata tajam dengan dalih berjaga-jaga pada dasarnya tidak memberikan rasa aman, melainkan justru meningkatkan risiko terjadinya konflik dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, anggapan bahwa senjata tajam merupakan sarana perlindungan diri perlu diubah melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan aparat dan konsistensi hakim dalam menjatuhkan pidana patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Namun demikian,
penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui pemidanaan. Pencegahan harus dilakukan secara lebih komprehensif melalui pendidikan hukum, pembinaan generasi muda, serta penguatan budaya penyelesaian konflik secara damai.
Pada akhirnya, membawa senjata tajam bukanlah simbol keberanian maupun bentuk perlindungan diri. Sebaliknya,
tindakan tersebut justru dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. Keamanan masyarakat tidak dibangun melalui ancaman dan kekerasan, melainkan melalui penghormatan terhadap hukum, pengendalian diri, dan kesadaran untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana.
Sudah saatnya budaya membawa senjata tajam dengan alasan "untuk berjaga-jaga" ditinggalkan. Sebab, dalam negara hukum, rasa aman tidak lahir dari sebilah celurit, melainkan dari kepatuhan terhadap hukum dan kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai.(Fii/yus)
Oleh: Mochammad Syafii ( 2374201001680 )
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
