PASURUAN, Pojok kiri – Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NH, warga Tambaksari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Senen (15/6/2026)
NH memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota Pasuruan untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara misannya, berinisial MR.
Kedatangan NH ke Mapolresta Pasuruan menjadi langkah lanjutan setelah dirinya melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya dalam konflik sengketa tanah dengan MR. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika NH hendak membangun pondasi di atas tanah yang disebut telah memiliki sertifikat atas namanya. Namun, langkah tersebut diduga mendapat penolakan dari MR yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Perselisihan terkait tanah itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap NH.
Bagi NH, persoalan tanah tidak boleh menjadi alasan seseorang menggunakan cara kekerasan. Ia memilih jalur hukum agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik, lantaran konflik yang bermula dari sengketa keluarga berubah menjadi laporan dugaan tindak pidana. Masyarakat menunggu bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara transparan.
Jika benar terdapat bukti adanya tindak penganiayaan, maka hukum harus ditegakkan tanpa melihat hubungan keluarga maupun latar belakang para pihak. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Sengketa tanah bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi dugaan kekerasan harus dijawab dengan proses hukum pula.(Tri/yus)
