Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

“9 Nyawa Jadi Korban, GM FKPPI Tuding Rekayasa Lalu Lintas Pasuruan Gagal: Walikota Tutup Mata!”



Ayik Suhaya Desak Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD, dan Dishub Bertanggung Jawab Secara Moral dan Hukum
PASURUAN, Pojok kiri – Tragedi kecelakaan yang merenggut sembilan korban jiwa sejak diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto Kota Pasuruan akibat perbaikan Jembatan Buk Wedi menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua GM FKPPI sekaligus Wakil Gubernur Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, menyampaikan kritik tajam dengan melakukan aksi damai terhadap Pemerintah Kota Pasuruan yang dinilai belum menunjukkan langkah serius dalam menjamin keselamatan masyarakat. Ia menilai, banyaknya korban jiwa harus menjadi evaluasi besar terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan.Rabu (17/6/2026)
Ayik menegaskan, pengaturan lalu lintas bukan sekadar persoalan kelancaran kendaraan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan keselamatan di jalan raya.

“Ketika sebuah kebijakan lalu lintas sudah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, pemerintah tidak boleh hanya melihatnya sebagai angka statistik. Ada keluarga yang kehilangan orang tua, anak, dan anggota keluarganya. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab secara moral kepada para korban,” tegas Ayik.

Ia mempertanyakan apakah proses pengalihan arus tersebut telah melalui kajian keselamatan transportasi secara menyeluruh sebelum diberlakukan.

“Rekayasa lalu lintas bukan eksperimen. Nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan dari sebuah kebijakan yang tidak dikaji secara matang. Jangan sampai masyarakat dijadikan objek uji coba di jalan raya,” ujarnya.
Diduga Abaikan Prinsip Keselamatan Lalu Lintas

Ayik mengingatkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya prinsip bahwa penyelenggaraan lalu lintas harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Pasal 203 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengamanatkan pemerintah bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan program untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengambil langkah tertentu demi keselamatan pengguna jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya manajemen keselamatan lalu lintas secara terpadu.

“Ada aturan yang memerintahkan pemerintah menjamin keselamatan pengguna jalan. Ketika korban terus berjatuhan, maka evaluasi dan pertanggungjawaban harus dilakukan. Ini bukan persoalan politik, ini persoalan nyawa manusia,” kata Ayik.
Dishub Disorot, Rekayasa Lalu Lintas Dipertanyakan

Ayik juga melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perhubungan Kota Pasuruan yang dianggap belum mampu melakukan rekayasa lalu lintas secara optimal.

Menurutnya, pengalihan kendaraan, khususnya kendaraan berat, harus memperhitungkan kapasitas jalan, kepadatan penduduk, risiko konflik kendaraan, hingga potensi kecelakaan.

“Dishub harus menjelaskan dasar kajian teknisnya. Jangan hanya memasang rambu dan mengalihkan arus, tetapi tidak menghitung dampak keselamatan bagi masyarakat sekitar. Keselamatan harus menjadi parameter utama, bukan sekadar kelancaran arus kendaraan,” ungkapnya.

Desak Kendaraan Berat Dialihkan Lewat Tol

Dalam aksi damai tersebut, Ayik Suhaya menyampaikan tuntutan agar kendaraan berat segera dialihkan melalui jalur tol.

“Kami meminta arus kendaraan berat dari arah barat dialihkan melalui Tol Raci dan dari arah timur masuk melalui Tol Grati. Kendaraan besar tidak boleh dipaksakan melintas di jalur perkotaan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota, serta Ketua DPRD Kota Pasuruan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan menunjukkan empati atas tragedi yang terjadi.

“Jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika membuat kebijakan, tetapi menghilang ketika kebijakan itu membawa korban. Sembilan nyawa yang hilang harus menjadi pengingat bahwa keselamatan rakyat adalah tanggung jawab utama pemerintah,kalau sudah tidak sanggup menyelesaikan masalah Walikota beserta Pejabat yang bertanggungjawab silahkan turun” pungkas Ayik Suhaya. SH,(Tri/yus)