Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Wartawan Bukan Tersangka! Permintaan KTP oleh Satpol PP Kota Pasuruan Picu Kontroversi



Pasuruan kota , Pojok kiri — Sikap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah awak media mengaku dipersulit saat hendak melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan pada Selasa (19/5/2026).

Alih-alih mendapatkan ruang konfirmasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik, wartawan justru diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi sebelum proses klarifikasi dimulai. Permintaan tersebut disebut datang dari Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi.

Padahal, para jurnalis datang secara resmi dalam kapasitas profesi dengan membawa kartu pers dan identitas media yang sah.

“ Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan sudah menunjukkan kartu pers. Namun sebelum masuk ke substansi klarifikasi, kami malah diminta menyerahkan KTP pribadi,” ujar yitno wartawan media fakta publik.

Tindakan tersebut memicu kritik karena dinilai tidak memiliki relevansi dengan tugas jurnalistik serta berpotensi mengarah pada bentuk pembatasan kerja pers. 

Dalam praktik jurnalistik, identitas profesi, kartu pers, dan surat tugas merupakan legitimasi yang cukup untuk melakukan peliputan maupun konfirmasi kepada lembaga publik.

Berpotensi Bertentangan dengan UU Pers
Sikap aparat Satpol PP itu dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Tidak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Permintaan identitas pribadi di luar kebutuhan jurnalistik dinilai dapat menjadi bentuk intimidasi terselubung apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. 

Terlebih, wartawan hadir bukan sebagai individu pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Satpol PP Sebagai Lembaga Publik Harus Terbuka
Sebagai institusi pemerintah daerah yang dibiayai negara, Satpol PP sejatinya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan:
menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik,
mendorong partisipasi masyarakat,
serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Namun yang terjadi di kantor Satpol PP Kota Pasuruan justru sebaliknya. Awak media yang datang untuk meminta hak jawab dan klarifikasi malah menghadapi prosedur yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional.

“Kalau wartawan yang datang resmi untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, publik tentu bertanya-tanya: ada apa sebenarnya yang sedang ditutupi?” ujar salah satu jurnalis lainnya.

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Cukup Dibekali Identitas Pers
Dalam berbagai pedoman dan praktik jurnalistik nasional, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas cukup menunjukkan identitas pers dan menaati kode etik jurnalistik. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan menyerahkan KTP pribadi kepada narasumber atau instansi pemerintah untuk memperoleh hak konfirmasi.

Langkah Satpol PP Kota Pasuruan itu pun dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
Jika pola seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik pembatasan terhadap kerja jurnalistik akan semakin sering terjadi di institusi publik lainnya.

Publik Menanti Penjelasan Resmi
Hingga awak media meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan, klarifikasi yang hendak dimintakan belum diberikan secara resmi.(Tri/yus)