PASURUAN PojokKiri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau pengurusan perkara (makelar kasus) tindak pidana korupsi. Tersangka R diduga menjanjikan penghentian penyelidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan imbalan ratusan juta rupiah. Senin (18/5/26)
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Terpidana Mohamad Najib menemui Tersangka R. Saat itu, Mohamad Najib tengah menghadapi penyelidikan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka R kemudian menjanjikan bahwa perkara tersebut bisa diselesaikan dan dihentikan dengan cara mencarikan Tim Hukum khusus.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Tersangka R mempertemukan Mohamad Najib dengan dua orang lainnya, yakni Sdr. T dan Sdr. D, di sebuah hotel di Kediri. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya sejumlah biaya pengurusan perkara yang harus dikirimkan oleh Mohamad Najib ke rekening pribadi Tersangka R.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Mohamad Najib mengumpulkan para Kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk menggalang dana. Uang yang terkumpul dari dana BOSP PKBM tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening Tersangka R.
Penyidik mengungkapkan, bukannya digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan, uang yang masuk ke rekening Tersangka R justru digunakan untuk membiayai renovasi tempat usaha pribadi miliknya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan Tersangka R tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp606.000.000,00 (enam ratus enam juta rupiah).
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat Tersangka R dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah rincian dakwaan yang disangkakan kepada Tersangka R:
Kategori Dakwaan Pasal yang Disangkakan
Kesatu (Primair) Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesatu (Subsidair) Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau (Kedua) Pasal 607 ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (Chu/Yus)
