Pasuruan, Pojok kiri — Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Gedung Kantor Eks BPSDD di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, ke Kepolisian Resor Kota Pasuruan.
Laporan tersebut dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasuruan tidak mendapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Somasi bernomor 025/SM-AGTIB/IV/2026 tersebut diketahui telah diterima oleh pihak resepsionis BKAD Kabupaten Pasuruan pada tanggal 14 April 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait.
Ketua Umum AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena pihak BKAD dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi resmi bernomor 025/SM-AGTIB/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026, namun tidak digubris. Karena itu pada Senin, 4 Mei 2026, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Polresta Pasuruan,” tegas Samsul Arifin.
Samsul juga melontarkan kritik keras terhadap sikap BKAD yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menilai sikap diam BKAD Kabupaten Pasuruan bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketika somasi resmi dari masyarakat sipil diabaikan, publik patut curiga ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Proyek Rp199 Juta
Kasus ini bermula dari investigasi AGTIB terhadap proyek pemeliharaan Gedung Kantor Eks BPSDD dengan nilai anggaran Rp199.631.635,28 yang dikerjakan pada akhir tahun 2025.
Dari hasil investigasi, AGTIB menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:
- Penggunaan material bekas yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
- Tidak adanya pengawas maupun pelaksana di lokasi pekerjaan
- Hasil pekerjaan yang dinilai tidak berfungsi
- Dugaan praktik “proyek desemberan” untuk menghabiskan anggaran
- Lemahnya pengawasan dari instansi terkait
AGTIB menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan dugaan kerugian keuangan negara.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan, bukan dihabiskan melalui proyek yang diduga asal jadi dan tidak bermanfaat. Jika benar proyek ini bermasalah, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” lanjut Samsul.
Minta Aparat Bertindak Tegas
Dengan laporan resmi yang telah masuk ke Kepolisian Resor Kota Pasuruan, AGTIB meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional.
“Kami berharap aparat bergerak cepat dan objektif. Dugaan korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang rakyat,” ujar Samsul.
AGTIB juga mengaku telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen hasil investigasi sebagai bahan awal pemeriksaan.
Tak hanya itu, Samsul turut menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan di lingkungan BKAD Kabupaten Pasuruan. Dugaan penggunaan material bekas, pekerjaan yang tidak berfungsi, hingga tidak adanya pengawasan di lapangan menunjukkan buruknya tata kelola anggaran daerah,” katanya.
Akan Dikawal Hingga Tuntas
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. AGTIB memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Jangan sampai publik menilai ada upaya saling melindungi dan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Samsul.
“Kami tegaskan, AGTIB tidak akan mundur. Kasus ini akan terus kami kawal sampai terang benderang. Jika ditemukan unsur pidana, maka semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tri/yus)
