PASURUAN PojokKiri.com — Isak tangis dan ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan rumah mewah dan lahan seluas 1.462 m² milik Hj Nurwati di Jalan Raya Danau Ranu, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kamis (07/05/2026).
Proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas permohonan pemenang lelang dari BRI Cabang Pasuruan ini memakan waktu hingga berjam-jam akibat perlawanan sengit dari pihak keluarga.
Sejak pukul 10.00 WIB, tim eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian, TNI, serta tim kuasa hukum dari De Lawfirm mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terkunci rapat. Dari dalam pagar, Hj Nurwati berteriak histeris memohon keadilan. Ia menilai nilai lelang asetnya sebesar Rp1,4 Miliar adalah bentuk kesewenang-wenangan mengingat nilai aset berupa rumah besar, ruko, dan tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp5 Miliar.
"Tolong dengarkan jeritan rakyat kecil! Jangan semena-mena! Nilai aset saya besar, kenapa dilelang dengan harga serendah itu? Appraisal yang bagaimana yang menentukan limit rumah saya, Pak?" teriak Hj Nurwati sebelum akhirnya jatuh pingsan dan harus dilarikan ke RSUD Grati akibat syok berat.
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menderek paksa pintu gerbang yang digembok menggunakan kendaraan berat. Suasana semakin mencekam saat tim eksekusi mulai mendobrak pintu dan jendela rumah karena kunci tidak diserahkan oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum pemilik rumah, Budi Arianto, S.H., M.H., sempat meminta eksekusi dihentikan karena pihaknya masih menempuh jalur hukum di tingkat Kasasi (Mahkamah Agung) dengan nomor perkara 26/2025. Namun, pihak PN Bangil tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di tengah proses pengosongan, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi yang alot. Keluarga Hj Nurwati berniat melunasi tanggungan awal senilai Rp1,4 Miliar. Namun, pihak pemenang lelang (Agisatya) awalnya meminta tebusan sebesar Rp4 Miliar, yang langsung ditolak keluarga karena dianggap mengambil keuntungan terlalu besar.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari De Lawfirm, Hitsam Nuril Pantas Atmadji, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan proses panjang yang sudah melalui empat hingga lima kali tahapan lelang sejak 2025 karena tidak adanya itikad baik dari termohon untuk menyelesaikan kewajiban.
Setelah ketegangan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, sebuah kesepakatan "kemanusiaan" akhirnya tercapai. Pihak pemenang lelang memberikan kesempatan kepada Hj Nurwati untuk membeli kembali rumahnya (buy back).
"Kami mengedepankan hati nurani. Disepakati nilai Rp2,3 Miliar dengan tenggat waktu 3 hari sejak surat pernyataan ditandatangani. Namun syaratnya, rumah harus tetap dikosongkan hari ini sesuai prosedur PN Bangil," jelas Hitsam Nuril.
Panitera PN Bangil, Tarjanto, menegaskan bahwa secara hukum sertifikat aset tersebut sudah beralih nama kepada pemenang lelang yang sah melalui KPKNL. Kini, nasib rumah bersejarah bagi keluarga Hj Nurwati tersebut bergantung pada kemampuan keluarga untuk menyediakan dana Rp2,3 Miliar dalam waktu tiga hari ke depan. (Chu/Yus)
