Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Rekrutmen Siluman Penjaga Palang Pintu KA di Kota Pasuruan Meledak, Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Setoran Puluhan Juta Mulai Terkuak



Pasuruan ,Pojok kiri –
Skandal dugaan rekrutmen siluman tenaga penjaga palang pintu kereta api di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan kini memasuki babak yang lebih serius. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan praktik rekrutmen tertutup, penempatan tenaga tanpa proses seleksi terbuka, hingga indikasi jual beli jabatan yang menyeret nama oknum pejabat dan oknum anggota DPRD.

Ironisnya, tenaga yang ditempatkan diduga mulai bekerja sejak Januari 2026, meski proses administrasi dan penggajian disebut baru dimasukkan melalui sistem Inaproc setelah mereka aktif bertugas.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin tenaga penjaga palang pintu kereta api bisa langsung bekerja tanpa mekanisme perekrutan resmi dan transparan?

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah tenaga penjaga palang pintu kereta api diketahui telah ditempatkan di beberapa titik perlintasan di wilayah Kota Pasuruan sejak Januari 2026.

Data yang dihimpun menyebutkan penempatan dilakukan di:
• JPL 123 dengan petugas berinisial ZA dan FR;
• JPL 133 dengan petugas AK dan JN;
• JPL 137 dengan petugas AR;
• JPL 138 dengan petugas JZ;
• JPL 138B dengan petugas ND dan FS;
• serta JPL 139 dengan petugas NN dan BR.

Namun hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan belum pernah secara terbuka mengumumkan adanya proses perekrutan resmi kepada masyarakat.
Tidak ada publikasi mengenai:
• kebutuhan formasi,
• syarat pendaftaran,
• tahapan seleksi,
• uji kompetensi,
• maupun hasil kelulusan peserta.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perekrutan dilakukan secara tertutup dan sarat permainan orang dalam.

Dalam penelusuran investigatif yang berkembang di masyarakat, muncul dugaan bahwa sejumlah tenaga yang diterima dimintai uang dengan nominal berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta agar dapat bekerja sebagai penjaga palang pintu kereta api.

Modus yang diduga digunakan disebut sangat sederhana. Calon tenaga hanya membawa surat lamaran, lalu dalam waktu singkat langsung ditempatkan bekerja di lapangan tanpa proses seleksi terbuka.

Sementara administrasi penggajian disebut baru diproses melalui sistem Inaproc setelah tenaga aktif bekerja.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik percaloan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Nama Oknum DPRD Mulai Disebut

Dalam investigasi yang berkembang, sejumlah oknum anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial MF, HT, dan RS diduga ikut bermain dalam proses perekrutan tenaga penjaga palang pintu tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut namanya.
Namun desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan kini semakin menguat.

LSM AGTIB: Ini Bukan Lagi Dugaan Biasa

Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar dugaan maladministrasi biasa.(20/5/2026)

“Kalau benar ada setoran uang puluhan juta dan perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi, maka ini sudah sangat serius. Jangan sampai keselamatan masyarakat dijadikan lahan bisnis oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Samsul Arifin.

Ia juga mempertanyakan kompetensi tenaga yang telah ditempatkan di sejumlah perlintasan kereta api tersebut.

“Penjaga palang pintu itu menyangkut nyawa manusia. Kalau petugasnya tidak memiliki sertifikasi dan direkrut karena setor uang, ini sangat berbahaya,” katanya.

LSM AGTIB mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses perekrutan tersebut.

Diduga Langgar UU Tipikor dan Aturan Keselamatan

Apabila dugaan jual beli jabatan dan penerimaan setoran uang terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
• serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, penempatan tenaga tanpa kompetensi dan sertifikasi juga berpotensi melanggar:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
• dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Publik Desak APH Segera Bertindak

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Pasuruan. Publik mendesak aparat penegak hukum segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan tersebut.

Masyarakat menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa pengusutan, maka praktik jual beli jabatan dan rekrutmen titipan akan terus tumbuh subur di lingkungan pemerintahan daerah, sementara keselamatan masyarakat dijadikan taruhan.(Tri/yus)