Pasuruan kota, Pojok kiri Kinerja internal Dinas Perhubungan Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam. Publik kini mempertanyakan batas kewenangan Sekretaris Dinas yang dinilai terlalu dominan masuk ke wilayah teknis operasional lapangan.
Mulai urusan perparkiran, penataan lapangan, hingga pemeliharaan traffic light, sekretaris disebut kerap turun langsung dan tampil lebih dominan dibanding pejabat teknis yang secara struktur memiliki kewenangan di bidang tersebut.(19/5/2026)
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya apa fungsi kepala bidang jika hampir seluruh urusan teknis justru lebih sering dikendalikan pejabat administratif?
Padahal dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, sekretaris dinas memiliki fungsi utama sebagai pengelola administrasi dan koordinator internal organisasi. Tugasnya meliputi:
- administrasi umum,
- pengelolaan keuangan,
- kepegawaian,
- perencanaan program,
- serta koordinasi antarbidang.
Sementara urusan teknis operasional lapangan melekat pada:
- kepala bidang,
- kepala seksi,
- dan unit teknis operasional.
Karena itu, keterlibatan langsung sekretaris hingga ke persoalan teknis traffic light dan parkir dinilai berpotensi menabrak batas kewenangan birokrasi.
“Kalau sekretaris sudah masuk sampai urusan teknis lapangan, lalu kepala bidang kerja apa?” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik semakin menguat karena sekretaris disebut lebih sering tampil dalam aktivitas teknis dibanding pejabat bidang terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pencitraan untuk kepentingan tertentu.
LSM AGTIB: Jangan Jadikan Jabatan Ajang Pencitraan
Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap biasa karena berpotensi merusak tata kelola birokrasi.
“Sekretaris itu jabatan administratif dan koordinatif, bukan pelaksana teknis lapangan. Kalau sampai urusan parkir dan pemeliharaan traffic light ikut di-handle langsung, publik tentu bertanya-tanya ada kepentingan apa di balik itu semua,” tegas Samsul Arifin.
Menurutnya, birokrasi pemerintahan dibangun berdasarkan pembagian fungsi yang jelas. Jika pejabat administratif terlalu dominan di wilayah teknis, maka fungsi kepala bidang bisa melemah.
“Kalau semua peran teknis diambil alih sekretaris, itu bukan koordinasi lagi, tapi dominasi. Jangan sampai birokrasi dipakai untuk membangun panggung popularitas pribadi,” lanjutnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Pasuruan melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lingkungan Dishub.
Dalam ketentuan organisasi perangkat daerah, sekretariat dinas memiliki fungsi utama:
- pelayanan administrasi,
- pengoordinasian program,
- pengelolaan keuangan,
- kepegawaian,
- serta tata usaha perangkat daerah.
Sementara pelaksanaan teknis lapangan menjadi kewenangan bidang teknis sesuai struktur organisasi perangkat daerah yang diatur pemerintah daerah dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pengamat birokrasi menilai, jika pejabat administratif terlalu jauh masuk ke sektor teknis operasional, maka berpotensi menimbulkan:
- konflik kewenangan,
- lemahnya fungsi bidang,
- ketidakteraturan rantai komando,
- hingga terganggunya profesionalisme birokrasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan dominannya peran sekretaris dalam sejumlah aktivitas teknis lapangan di lingkungan Dishub Kota Pasuruan.(Tri/yus)
