Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Potret Buram di Balik Megahnya "Kota Pasuruan Anugrah": Rumah Tak Layak Huni, Bantuan Tak Kunjung Tiba



PASURUAN, PojokKiri.com — Kontrasnya pemandangan kemiskinan di tengah kota kembali terkuak. Di saat Pemerintah Kota Pasuruan gencar mengusung tagline "Pasuruan Anugrah" di bawah kepemimpinan Wali Kota Adi Wibowo, sebuah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Randusari, RT 03 RW 01, Kecamatan Gadingrejo, justru luput dari perhatian.

Rumah milik Tri Gandung Warsito (61) ini kondisinya sangat memprihatinkan. Atap kayu yang lapuk di makan usia telah ambruk di bagian kamar sejak setahun lalu. Jika hujan melanda, Warsito bersama istri dan anaknya harus menepi mencari sudut rumah yang tidak bocor, karena sebagian atapnya kini langsung menghadap ke langit.
Kondisi keluarga Warsito terasa begitu hambar jika disandingkan dengan visi kemakmuran warga yang dijanjikan Pemkot Pasuruan periode 2025–2030. Sebagai tukang kayu dengan penghasilan yang hanya cukup untuk makan sehari-hari, Warsito mengaku tidak mampu lagi menyisihkan uang untuk perbaikan rumah yang bersifat total.

“Saya baru mendapatkan bantuan (BLT) tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,” ungkap Warsito kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
Warsito menceritakan bahwa terakhir kali ia menerima bantuan bedah rumah adalah sekitar 12 tahun yang lalu. Saat atap kamarnya ambruk setahun silam, ia sempat mendapat bantuan dari BPBD, namun jumlahnya jauh dari kata cukup untuk renovasi fisik bangunan yang sudah lapuk secara menyeluruh.

Menanggapi laporan tersebut, Lurah Randusari, Rudi Kurniawan, mengaku berterima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera meninjau lokasi. "Saya akan menindaklanjuti dengan mengunjungi rumah tersebut karena saya masih baru menjabat sebagai lurah di sini," ujarnya.

Namun, ketegangan muncul dari keterangan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Randusari, Mutmainah. Ia membenarkan Warsito baru masuk dalam daftar penerima PKH tahun ini, namun ia mengklaim bahwa rumah yang pernah menerima bedah rumah tidak bisa diajukan kembali. Ia juga berdalih sudah pernah mengajukan rumah Warsito tahun lalu namun tidak terealisasi oleh Dinas Perkim.

Pernyataan PSM tersebut bersebrangan dengan Warsito. Ia menegaskan selama ini tidak pernah ada kunjungan dari pihak RT, RW, maupun Kelurahan untuk keperluan pengajuan bedah rumah.

Kontradiksi keterangan pihak kelurahan semakin jelas saat awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan. Kabid Perkim, Wisnu, menjelaskan bahwa secara aturan, warga yang sudah pernah mendapatkan bantuan bedah rumah boleh mengajukan kembali setelah melewati batas waktu tertentu.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan mengupayakan bantuan. Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah kembali, syaratnya adalah minimal setelah 10 tahun dari bantuan sebelumnya. Jadi, secara aturan bisa diajukan kembali,” papar Wisnu.

Kasus ini mencuatkan dugaan miring di tengah masyarakat mengenai distribusi bantuan yang disinyalir hanya menyasar pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan aparatur setempat. Publik kini menunggu langkah konkret Pemkot Pasuruan untuk menertibkan data bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak ada lagi warga yang "tersembunyi" di balik kemegahan tata kota namun hidup dalam kondisi yang mengancam keselamatan. (Chu/Yus)