Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Relokasi Gagal Total! Kandang Macan Pasar Besar Pasuruan Kini Jadi Bangunan Kosong



Pasuruan kota, Pojok kiri - 
Program relokasi pedagang kaki lima melalui pembangunan kios yang dikenal dengan sebutan “Kandang Macan” di Pasar Besar Kota Pasuruan kembali menuai kritik tajam. Bangunan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi solusi penataan pedagang di sekitar pasar justru kini terbengkalai dan belum berfungsi maksimal.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan kios relokasi di dalam pasar tampak kosong dan minim aktivitas. Beberapa bagian bangunan bahkan terlihat mulai rusak dan tidak terawat. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai pihak karena proyek relokasi dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang.
Sejumlah pedagang memilih menolak pindah ke lokasi baru karena dianggap kurang strategis dan sepi pembeli. Mereka khawatir relokasi justru akan mematikan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

“Kalau di dalam pasar pembeli jarang masuk. Kami takut dagangan tidak laku,” ujar salah satu pedagang.

Akibat penolakan tersebut, proses penataan pasar pun berjalan tidak maksimal. Bangunan relokasi yang semestinya digunakan pedagang kini justru berubah menjadi kios kosong dan terkesan mangkrak.

Sorotan keras datang dari LSM AGTIB. Ketua umum AGTIB, Samsul Arifin, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dalam kebijakan relokasi pedagang.

“Jangan sampai kebijakan penataan hanya sekadar memindahkan masalah tanpa solusi nyata. Kalau akhirnya bangunan kosong dan pedagang menolak, berarti ada yang salah sejak awal perencanaan,” tegas Samsul.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran pemerintah dalam pembangunan, pemindahan, hingga pembongkaran kios yang semuanya bersumber dari uang rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil agar tidak berakhir menjadi proyek mangkrak.

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa setiap belanja daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi publik.

Kasus “Kandang Macan” kini menjadi perhatian masyarakat Pasuruan. Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan penataan pasar tidak terus menimbulkan polemik dan kerugian bagi pedagang kecil maupun masyarakat luas.(Tri/yus)