Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PARIPURNA DPRD kabupaten Pasuruan dan PEMKAB Sahkan Tiga Perda Non-APBD 2026 untuk Akselerasi Sosial



PASURUAN, Pojok kiri Sinergi legislasi di Kabupaten Pasuruan menorehkan babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, Senin (18/05/2026) sore.

Pengesahan regulasi strategis ini diresmikan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) di Gedung DPRD setempat.
Ketiga Perda Non-APBD yang disahkan tersebut berfokus pada penguatan tatanan sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan instrumen kemasyarakatan, yaitu:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
2. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas)
3. Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dilahirkan ini telah melewati proses penyaringan dan pembahasan yang transparan serta akuntabel.
Rangkaian pembentukan regulasi ini diawali dari tahapan harmonisasi dan pemantapan konsepsi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, bedah materi kolektif antara Komisi DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga proses fasilitasi evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


“Seluruh tahapan konstitusi sudah dilalui secara rigid dan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah produk hukum yang matang karena telah melewati penyelarasan dari tingkat Kanwil Kemenkumham hingga fasilitasi dari Pemprov Jatim sebelum resmi kita ketok palu hari ini,” terang Samsul Hidayat.
Senada dengan legislatif, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa perumusan ketiga Perda ini merupakan manifestasi tanggung jawab eksekutif dalam menghadirkan kepastian hukum serta memacu akselerasi kemajuan daerah.
Mas Rusdi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran parlemen atas hubungan kemitraan yang solid sepanjang proses legislasi bergulir.

“Persetujuan bersama ini lahir dari komitmen satu visi antara eksekutif dan legislatif. Kita berjalan beriringan dengan semangat yang sama, yaitu mendahulukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutur Mas Rusdi.

Secara khusus, Mas Rusdi menaruh harapan besar pada Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang aplikatif di lapangan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak, sekaligus memperketat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka kekerasan serta diskriminasi terhadap anak.

“Perda KLA harus menjadi instrumen hukum yang efektif di lapangan. Kita ingin memastikan anak-anak di Kabupaten Pasuruan mendapatkan perlindungan total, sehingga kelak lahir generasi penerus yang tangguh, cerdas, dan berkualitas,” pungkas Bupati.

Dengan disahkannya ketiga Perda ini, jajaran OPD terkait dituntut untuk segera menyusun petunjuk teknis (Perbup) agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan secara konkret di tengah masyarakat.*** (Chu/Yus)