Kota Pasuruan, Pojok kiri - Kasus lambannya penanganan klaim kehilangan sepeda motor milik Mega Putri di area parkiran Almaz, Kota Pasuruan, kembali menuai sorotan. Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai sikap OTTO Finance terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian terhadap nasabah yang sedang mengalami musibah kehilangan kendaraan.
Menurut Samsul, pihak Otto berdalih bahwa proses klaim berjalan lambat karena adanya banding dari nasabah atas keputusan pihak asuransi. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.
“Pihak Otto menyampaikan bahwa lambannya klaim karena nasabah melakukan banding atas keputusan asuransi. Tapi itu bukan alasan. Mestinya pihak Otto selaku penanggung jawab pembiayaan harus bertanggung jawab penuh dan memberikan solusi kepada nasabah,” tegas Samsul.
Ia menilai perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan ketika konsumen sedang tertimpa musibah, terlebih nasabah telah memenuhi kewajibannya membayar angsuran sesuai perjanjian.
“Kalau saat menawarkan kredit begitu mudah dan cepat, maka saat nasabah terkena musibah juga harus sigap membantu. Jangan justru terkesan saling lempar tanggung jawab,” lanjutnya.
Kekecewaan tersebut membuat LSM AGTIB secara terbuka meminta masyarakat lebih selektif memilih perusahaan pembiayaan kendaraan.
“Kalau seperti ini cara penanganannya, saya sarankan masyarakat Pasuruan jangan pakai lagi pembiayaan dari Otto. Masih banyak pembiayaan lain yang lebih profesional dan lebih peduli terhadap nasabah,” ujar Samsul Arifin.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam persoalan ini, terdapat sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan pelayanan secara benar dan jujur.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menangani pengaduan konsumen secara cepat, sederhana, dan adil.
Jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan, konsumen juga memiliki hak menyampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LSM AGTIB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dan penyelesaian yang dinilai adil bagi pihak korban. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan masyarakat Kota Pasuruan di media sosial.(Tri/yus)
