Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ironis, Proyek Gasebo Tanpa Mencantumkan Jumlah Anggaran di Area Kecamatan Gempol.



Pasuruan, Pojok Kiri 
– Proyek Air baku dan taman kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidakpatuhan tersebut terlihat jelas Saat awak media Pojok Kiri melintas dilokasi proyek, ditemukan papan Proyek pekerjaan DPA kecamatan Gempol. Sungguh ironis di papan proyek tersebut tidak dicantumkan volume pekerjaan, Pagu Anggaranya, batas selesai proyek, dan konsultan proyek. Rabo (20/5/2026), sehingga menjadi kecurigaan publik.

Dalam tulisan papan proyek, tertulis pemerintah kabupaten Pasuruan kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, jalan raya Gempol malang nomor.1 dusun Mlaten desa Karang Rejo kecamatan Gempol. 
Pekerjaan. : Belanja modan instalasi air bersih/air baku dan taman kecamatan.
Kegiatan. : instalasi air bersih/air baku dan taman kecamatan.
Nomor : 027/ 248.1/ 424.303/ 2026.
Tanggal SPK : 24 April 2027.
Jangka waktu: 45 (empat puluh ) hari kalender.
Sumber dana : DPA kecamatan Gempol.
Pelaksana: CV. Danurwenda. 

Padahal dalam aturan harusnya setiap pekerjaan konstruksi atau bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan nilai anggaran secara benar dan transparan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya. 

Dipertegas juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran negara. Aturan ini berlaku umum di seluruh wilayah Indonesia untuk setiap proyek yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa. Juga Dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Ketidakadaan informasi, salah satunya nominal anggaran pada papan proyek tersebut, diduga kuat pelaksana proyek dengan terang-terangan melawan hukum, melanggar kewajiban transparansi dan dapat menimbulkan dugaan ketidakterbukaan terhadap penggunaan dana publik.

Tidak dicantumkannya nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekcam Gempol yang ruangannya bersebelahan dengan lokasi proyek menyampaikan kalau proyek tersebut telah membangun taman Gasebo dengan anggaran 100juta lebih. Dirinya juga baru tau kalau dipapan proyek tidak mencantumkan nilai anggarannya. 

"Harusnya kalau ada papan proyeknya, juga harus mencantumkan nilai pagunya. "Ucapnya. 

Jawaban sekcam yang mengetahui nilai anggaran tidak balan dengan papan proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran. Ada apa dengan aparatur pemerintah kecamatan Gempol!!??. Padahal lokasi tersebut merupakan akses mereka, dan bahkan terlihat jelas dari ruang kerjanya. 

Sungguh ironis, orang-orangnya yang fikenal tegak lurus, selaku pembina dan penegak pemerintah kini justru tidak bisa memberikan contoh yang baik, bahkan ada kesan pembiaran, menutup-nutupi keberlangsungan proyek tersebut. (Syafi'i/yus).