KOTA PASURUAN PojokKiri.com — Di balik derap pembangunan dan jargon kemajuan Kota Pasuruan sebuah ironi memilukan luput dari radar pemerintah daerah. Setelah sebelumnya publik dihentak oleh persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kini potret buram kemiskinan ekstrem kembali mengoyak rasa kemanusiaan.
Ini adalah kisah tentang Dava. Di usianya yang baru menginjak 14 tahun, usia di mana anak-anak sebayanya sedang ceria mengenakan seragam putih-biru, Dava harus mengubur dalam-dalam mimpinya. Ia terpaksa meninggalkan bangku sekolah kelas 4 demi memikul tanggung jawab yang teramat berat di pundak kecilnya: menjadi tulang punggung asuhan bagi dua adiknya yang masih balita dan anak-anak.
Suasana haru begitu menyengat saat awak media mendapati ketiga anak malang ini sedang duduk di teras sebuah rumah milik kerabatnya. Di tangan Dava, ada sebuah piring berisi nasi dengan lauk seadanya. Dengan telaten dan penuh kasih sayang, tangan kecil itu menyuapi kedua adiknya yang masih berusia 8 tahun dan 4 tahun.
Ketika ditanya mengapa ia tidak bersekolah seperti anak-anak sebayanya, sebuah jawaban singkat namun menghunjam jantung keluar dari mulutnya secara polos.
"Merawat adik-adik," ucap Dava lirih kepada wartawan.
Sebuah jawaban yang teramat dewasa, keluar dari bibir seorang anak yang dipaksa matang oleh kejamnya keadaan. Dava diketahui meninggalkan bangku Sekolah Dasar (SD) tiga tahun lalu. Jika saja takdir berjalan normal, hari ini Dava seharusnya sudah duduk di kelas 1 yang sebentar lagi beranjak ke kelas 2 SMP tertawa bersama teman-temannya, dan merajut cita-cita.
Tragedi kehidupan ketiga bocah ini kian menyayat hati karena mereka harus merasakan getirnya hidup sebatang kara tanpa pelukan kasih sayang orang tua. Meskipun kedua orang tua kandung mereka diketahui masih hidup, ketiganya justru terombang-ambing dan menumpang di rumah kerabat dengan kondisi yang jauh dari kata layak.
Mereka bagai yatim piatu di tengah kehadiran orang tua yang terpaksa menjauh demi tuntutan ekonomi yang menghimpit.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Pasuruan. Di tengah klaim keberhasilan program kesejahteraan dan penurunan angka kemiskinan, Dava dan kedua adiknya seolah menjadi "hantu" yang tak kasat mata, tak masuk dalam radar pemantauan dinas terkait.
Kondisi yang menimpa Dava dan adik-adiknya secara nyata menabrak amanat luhur konstitusi. Hak atas pendidikan dan larangan membiarkan anak putus sekolah dijamin secara ketat melalui UUD 1945 Pasal 31 "Menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dengan pembiayaan dari pemerintah"
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 6 Ayat 1): Menetapkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Namun, apa yang terjadi di Kota Pasuruan justru menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara teks hukum dan realitas di lapangan. Hak Dava atas pendidikan formal telah meranggas, dan hak adik-adiknya untuk tumbuh dengan gizi serta pengasuhan yang layak kini terancam sirna.
Publik kini mengetuk hati nurani Pemerintah Kota Pasuruan, khususnya Wali Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), serta Dinas Sosial setempat. Kasus Dava bukan sekadar angka statistik kemiskinan di atas kertas, melainkan sebuah panggilan darurat kemanusiaan.
Terlebih lagi, regulasi utama yang menjadi payung hukum penanganan anak putus sekolah telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini secara mutlak mengatur hak setiap warga untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan wajib belajar.
Perihal ini, Kadispendikbud Kota Pasuruan, Siti Rochana, melalui pesan singkat menyampaikan "Njeh pak... Kmi koordinasikan dulu dg bidang yg menangani, ngapunten agak low respon, sy posisi perjalanan dinas luar kota 🙏🙏," ketiknya. Senin (25/5/26)
Masyarakat kini berharap, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman, terutama jajaran Pemkot Pasuruan, segera turun tangan secara konkret, bukan sekadar seremonial belaka. Pemerintah daerah dituntut hadir memberikan solusi terbaik dengan menjamin kelayakan hidup mereka dan mengembalikan Dava ke bangku sekolah, tempat di mana masa depannya berada. Sebab, membiarkan ketiga anak ini terus menderita sama saja dengan membiarkan masa depan bangsa mati perlahan. Chu/Yus)
