Pasuruan, Pojok kiri — Aktivitas perdagangan ikan di kawasan Jalan Hangtuah kelurahan tambakan kota Pasuruan menuai kritik keras warga. Keberadaan lapak dan box ikan yang disebut meluber hingga badan jalan dinilai meresahkan pengguna jalan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama karena aroma menyengat yang tercium hampir setiap hari.
Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren dan permukiman warga. Sejumlah warga mengaku sudah bertahun-tahun mengeluhkan kondisi itu, namun hingga kini belum terlihat penertiban yang tegas dari aparat terkait.
Menurut keterangan warga sekitar, usaha perdagangan ikan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Selama itu pula, masyarakat mengaku harus menghadapi dampak bau menyengat, jalan yang menyempit akibat tumpukan box ikan, hingga kemacetan saat kendaraan pick up melakukan bongkar muat di tepi jalan.
“Kalau mobil pengangkut datang, jalan langsung macet. Box ikan ditaruh sampai makan badan jalan. Bau amisnya juga sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(24/5/2026)
Pengguna jalan pun mengeluhkan kondisi serupa. Selain mempersempit akses kendaraan, aktivitas bongkar muat di jam sibuk dianggap membahayakan pengendara dan menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak Peraturan Daerah segera turun tangan melakukan penertiban sebelum persoalan ini semakin memicu keresahan warga.
Sorotan tajam diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan agar tidak tutup mata terhadap kondisi yang dinilai sudah berlangsung terlalu lama.
Tokoh masyarakat di kawasan Pasuruan turut angkat bicara terkait aktivitas perdagangan ikan di Jalan Hangtuah yang dinilai semakin meresahkan warga dan pengguna jalan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat setiap hari.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah bertahun-tahun warga mengeluh soal bau menyengat, kemacetan, dan jalan yang menyempit akibat aktivitas pengusaha ikan yang sampai memakan badan jalan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa menganggap pemerintah tutup mata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha memang penting bagi ekonomi masyarakat, namun tetap harus mematuhi aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Jangan sampai kepentingan usaha mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan jalan yang aman dilalui. Apalagi lokasi ini dekat pondok pesantren dan permukiman warga,” katanya.
Tokoh masyarakat tersebut juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan segera turun melakukan penertiban secara tegas.
“Kalau memang melanggar aturan ketertiban umum dan mengganggu fungsi jalan, aparat harus bertindak. Jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pasuruan perlu mencarikan solusi jangka panjang, termasuk penataan lokasi bongkar muat ikan agar tidak lagi menggunakan badan jalan umum.
“Harus ada solusi permanen. Kalau perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan tidak mengganggu masyarakat. Kota harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Bisa Menjadi Acuan Penertiban
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Aktivitas box ikan yang meluber ke badan jalan serta bongkar muat yang menyebabkan kemacetan dapat dikategorikan mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa ruang manfaat jalan harus bebas dari aktivitas yang menghambat fungsi jalan umum.
Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bau menyengat yang mengganggu masyarakat dapat masuk kategori pencemaran lingkungan apabila menimbulkan dampak terhadap kenyamanan dan kesehatan warga.
Masyarakat berharap penertiban tidak berhenti pada teguran semata, melainkan ada solusi nyata agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan kenyamanan warga sekitar.
“Kalau memang mau usaha silakan, tapi jangan sampai mengganggu jalan umum dan lingkungan masyarakat,” tegas seorang warga.
Kini publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Pasuruan untuk menertibkan kawasan tersebut demi menjaga ketertiban, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan lingkungan.(Tim/yus)
