Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Fantastis! Proyek Simbol Kampung Logam Kota Pasuruan Rp 321 Juta Disorot, AGTIB: Aroma Mark Up Tercium Kuat



Kota Pasuruan, Pojok kiri  Proyek pembangunan penanda atau simbol “Kampung Logam” di Kota Pasuruan kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan dengan nilai kontrak mencapai Rp 321.200.000 yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025.
Dalam proyek tersebut tercatat pelaksana pekerjaan adalah CV. Cahya Grafika dengan konsultan pengawas CV. Nivo Konsultan. Lokasi pembangunan tersebar di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Trajeng, dan Mayangan.(18/5/2026)

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut diketahui berupa pembangunan enam titik penanda kawasan Kampung Logam dengan model ornamen, papan identitas, hingga gapura penunjuk lokasi. Namun, kondisi fisik proyek justru memunculkan pertanyaan publik terkait kewajaran anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
LSM AGTIB melalui Ketua DPP-nya, Samsul Arifin, secara tegas mempertanyakan rasionalitas nilai proyek tersebut. Menurutnya, jika hanya berupa enam titik penanda kawasan dengan konstruksi sederhana, maka angka Rp 321,2 juta dinilai sangat fantastis dan patut diaudit.

“Kalau melihat fisik bangunannya di lapangan, masyarakat tentu bisa menilai sendiri apakah nilai Rp 321 juta itu masuk akal atau tidak. Ini baru enam titik penanda, bukan pembangunan gedung besar. Dugaan mark up sangat mungkin muncul kalau pemerintah tidak transparan,” ujar Samsul Arifin.

Ia menilai proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Terlebih, banyak pelaku usaha logam di kawasan tersebut yang disebut masih membutuhkan bantuan nyata seperti alat produksi, modal usaha, hingga pemasaran produk.
“Jangan sampai pemerintah lebih sibuk membangun simbol dibanding membangun kesejahteraan pengrajin logamnya. Yang dibutuhkan masyarakat itu program nyata, bukan sekadar ornamen kawasan,” tegasnya.

AGTIB juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga proses pengadaan.
Secara hukum, dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pemerintah dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan seluruh proyek pemerintah dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Samsul Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proyek-proyek pemerintah yang menggunakan APBD agar tidak menjadi bancakan anggaran berkedok pembangunan kawasan.

“Kalau memang proyek ini bersih dan sesuai spesifikasi, buka saja seluruh RAB dan detail anggarannya ke publik. Jangan anti kritik, karena uang yang dipakai adalah uang rakyat,” pungkasnya.(Tri/yus)